BIREUEN

IPTU Mulyadi,SH.MH Himbau, Sepeda Listrik, Tak Boleh di Jalan Raya.

×

IPTU Mulyadi,SH.MH Himbau, Sepeda Listrik, Tak Boleh di Jalan Raya.

Sebarkan artikel ini

 

Bireuen,satupena,co.id — Penggunaan sepeda listrik ada aturan yang wajib ditaati agar terhindar kecelakaan. Baik kecelakaan tunggal maupun yang melibatkan orang lain.

Menurut Kasat lantas Polres Bireuen, IPTU Mulyadi,SH.MH Himbauan terkait sepeda listrik.

“Jangan menggunakan sepeda listrik di jalan raya. Ini tidak benar, dan petugas bisa menindak jika menemukan sepeda listrik masuk jalan raya,” jelas Mulyadi

Baca juga Artikel ini :   Pj Gubernur,Buka Puasa Bersama Dengan Warga Bireuen,Dikediaman H Subarni A Gani

Aturan soal penggunaan sepeda listrik ini ada di Permenhub No 45/2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak listrik.

“Jadi kalau di jalan raya digunakan, itu jelas menyalahi ketentuan,” urainya. Penggunaan sepeda listrik hanya bisa di lingkup kompleks perumahan, tempat wisata dan tak perlu ada izin sertifikat.

Baca juga Artikel ini :   Jaksa Penuntut Umum Terhadap Putusan Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PT BPRS

“Kecepatannya tak boleh melebihi 25 kilometer per jam,”
Dalam kaidah keselamatan, pengguna sepeda listrik harus menggunakan helm dan hanya boleh digunakan  di jalur khusus. Tak boleh di jalan raya.

Baca juga Artikel ini :   Kajari Bireuen Eksekusi Uang Pengganti perkara Tipikor PNPM Jeumpa dan Gandapura

“Sebelum berusia 12 tahun tak diperbolehkan. Sebab, risiko celakanya tinggi,” imbaunya.

Sementara penggunaan sepeda motor listrik berbeda. Sama perlakuannya dengan sepeda motor konvensional.

Jadi, perlakuannya sama dengan motor konvensional. Misalnya, pengendara harus memiliki SIM, dan motor harus dilengkapi surat dan kelengkapan lainnya.

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan Live DMTV Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *