Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sampaikan Kesimpulan Perkara Tanah Yulin Pangemanan VS Jenny Tuege CS di Desa Laikit, Fakta Persidangan Terbukti Milik Penggugat

1713
×

Sampaikan Kesimpulan Perkara Tanah Yulin Pangemanan VS Jenny Tuege CS di Desa Laikit, Fakta Persidangan Terbukti Milik Penggugat

Sebarkan artikel ini

0:00

MINUT, satupena.co.id — Penggugat objek tanah di Desa Laikit Jaga VII Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Sidang Perkara Nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm Pengadilan Negeri Airmadidi antara Yulin Pangemanan (Penggugat) dan Jenny Tuege CS (Tergugat) menyampaikan Kesimpulan.

 

Disampaikan Kuasa Hukum penggugat Noch Sambow, SH. MH.CMC, berdasarkan uraian fakta yang benar-benar terungkap dalam persidangan berdasarkan Bukti Surat, Bukti Rekaman Audio, Keterangan Saksi fakta, Keterangan Saksi Ahli dan Pemeriksaan Setempat maka diperoleh kesimpulannya sebagai berikut :

 

Bahwa benar Adriana Wantania memiliki hak sepenuhnya atas sebidang tanah yang letaknya di Desa Laikit Jaga VII, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara dengan sebutan kebun “kumesempung”, dan sebidang tanah tersebut dalam perkara ini disebut sebagai Objek Tanah a quo;

 

“Sebelumnya, sebidang tanah milik Adriana Wantania salah satu harta bersama suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania semasa hidup mereka. Dari jumlah keseluruhan 12 (dua belas) bidang tanah harta bersama mereka, saat Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania masih hidup mereka sudah membagikan 12 (dua belas) harta pendapatan bersama itu masing-masing yang 10 (sepuluh) bidang tanah dibagikan kepada 4 (empat) orang anak sebagai bagian milik anak-anak mereka dan yang 2 (dua) bidang tanah lagi menjadi bagian milik suami isteri Jacob Tuegeh dan Adriana Wantania. Sebelum Jacob Tuegeh meninggal dunia 1 (satu) bidang tanah miliknya sudah dijualnya kepada orang dan sebelum Adriana Wantania meninggal dunia dia telah menjual 1 (satu) bidang tanah bagian miliknya kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan, “ucap Sambouw, senin, 29 April 2024.

Baca juga Artikel ini :   Truk Bermuatan Cabai Mengalami Kecelakaan di Enang Enang, Satu Orang Meninggal Dunia dan Dua Luka-luka

 

 

Dikatakannya, proses jual beli sebidang tanah antara Adriana Wantania dengan suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan terjadi pada tanggal 7 Januari 2010 dengan harga jual beli Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) disertai dengan adanya kwitansi penerimaan uang jual beli tanah senilai Rp. 65.000.000,- (enam puluh lima juta rupiah) dan ditandatangani oleh Adriana Wantania selaku penerima uang penjualan. Selanjutnya setelah jual beli tanah itu terlaksana maka tanah tersebut langsung diserahkan penguasaannya oleh Adriana Wantania dan langsung dikuasai/diduduki oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan.

Baca juga Artikel ini :   Ruko dan Dua Mobil Terbakar di Aceh Singkil, Tidak Ada Korban Jiwa

 

 

“Uang yang dipakai oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan untuk membeli tanah milik Adriana Wantania adalah uang yang dipinjam dari orang tua dari Joice Wagiu yang bernama Lis Rotti yang dipinjamkan melalui Joice Wagiu karena saat itu Joice Wagiu masih berstatus menantu dari Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan. Sehingga kwitansi tanda terima uang jual beli tanah tersebut dititipkan oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan kepada Joice Wagiu sebagai jaminan atas uang pinjaman yang dipakai untuk membeli tanah tersebut, “jelasnya.

 

 

Lanjutnya, setelah terjadi jual beli maka objek tanah yang dijual oleh Adriana Wantania kepada suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan tersebut diajukan pengukuran oleh suami isteri Herman Doodoh dan dilakukanlah pengukuran tanah tersebut oleh Pemerintah Desa Laikit. Namun saat akan mencatatkan nama pemilik tanah menggunakan nama suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan di Buku Register Kepemilikan Tanah Desa Laikit, terjadi keberatan dari Joice Wagiu. Dan Joice Wagiu meminta agar mencantumkan namanya sebagai pemilik tanah yang dibeli tersebut di Buku Register Tanah Desa Laikit karena uang yang dipakai untuk membeli tanah itu dipinjam suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan dari orang tuanya. Tetapi suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan tetap meminta agar nama merekalah yang harus dicantumkan sebagai pemilik tanah tersebut dalam Buku Register Kepemilikkan Tanah Desa Laikit sehingga pada saat itu walaupun tanah tersebut sudah diukur dan hasil gambar serta luas ukuran tanah sudah dimasukkan dalam Buku Register Tanah Desa Laikit tetapi belum disebutkan siapa pemilik dari tanah yang diukur tersebut.

Baca juga Artikel ini :   Pengurus LP-KPK Aceh Utara,memenuhi Acara buka Puasa bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *