Scroll untuk baca artikel
Aceh SingkilPemerintah

Pernyataan Tegas Kepala BKPSDM Aceh Singkil, PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan Dalam Bentuk Apapun

190
×

Pernyataan Tegas Kepala BKPSDM Aceh Singkil, PPPK Tidak Boleh Rangkap Jabatan Dalam Bentuk Apapun

Sebarkan artikel ini
Foto: Web BKPSDM Aceh Singkil

0:00

Singkil, Satupena- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi memberikan pernyataan tegas terkait pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk apapun, Kamis, 2/5/2024.

“Tidak bolehlah, tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) utama jelas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan tugas sesuai dengan job descriptionnya tidak boleh merangkap jabatan,” kata Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi saat ditemui wartawan.

Baca juga Artikel ini :   Pemkab Pidie Memperingati Hari Kebangkitan Nasional Ke 116

“Sebenarnya itu sudah aturan tidak boleh merangkap jabatan, kecuali ditugaskan, misalnya ASN ditugaskan sebagai sekretaris daerah itu boleh. Bukan merangkap, merangkap itukan dua jabatan” tegas Ali Hasmi.

Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Ali Hasmi menambahkan bahwa ASN maupun PPPK melaksanakan tugas sesuai tupoksinya.

Baca juga Artikel ini :   Aceh Singkil Rekapitulasi Pemilu Tingkat Kecamatan Capai 70 Persen

“Kapan dia (ASN maupun PPPK) kerja (di tempat lain), dari pagi sampai sore kerja di kantornya (yang ditugaskan),” ujar Ali Hasmi.

Kepala BKPSDM Ali Hasmi juga mengatakan bahwa pemerintah juga tidak membenarkan ASN untuk mengikuti seleksi sebagai PPK dan PPS.

Baca juga Artikel ini :   Bocah Kelas 6 SD Jadi Spesialis Pembobol Rumah

“Bahkan kita juga tidak membenarkan ASN untuk mengikuti seleksi PPK maupun PPS titik,” tegas Ali Hasmi.

Kemudian Ali Hasmi meminta kepada kepala ataupun atasan langsung setiap instansi pemerintah memantau masing-masing pegawainya agar tidak mrangkap jabatan di luar instansi yang ditugaskan di tempat tersebut (Job Description).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *