Redelong- Satupena.co.id: Penyidik Unit I Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bener Meriah menyerahkan tersangka beserta barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Bener Meriah, Rabu (28/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak kejaksaan. Dengan demikian, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bener Meriah AKBP Ricky Nugraha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Iptu Julpandi, S.E., M.H., menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan proses hukum setelah penyidik menyelesaikan pemberkasan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara tersebut, tersangka berinisial MP (27), warga Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, diserahkan bersama barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Simpang Blang Ara, Desa Kenawat Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah.
Menurut Iptu Julpandi, pelaksanaan Tahap II merupakan bentuk koordinasi dan sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan penanganan perkara pidana berjalan sesuai prosedur serta ketentuan perundang-undangan.
Setelah penyerahan tersebut, tanggung jawab penanganan perkara beralih kepada Jaksa Penuntut Umum untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan kewenangannya, termasuk mempersiapkan proses penuntutan di pengadilan.
Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel. Upaya tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa menaati hukum dan berperan aktif dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.












