LHOKSEUMAWE, 19 Oktober 2026 — Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSIPD) Kota Lhokseumawe melalui dua Kepala Bidang terkait memberikan pembinaan, bimbingan, serta arahan kepada dua orang pelaku yang terindikasi melakukan pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Jarimah Pidana Liwath (homoseksual/LGBT).
Kegiatan pembinaan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam, Fauzi, S.Sos dan Kepala Bidang peribadatan dan urusan Haji dan Hukum Islam (BPUH), Badiuzzaman, S.Sos, pada hari Senin, 19 Oktober 2026.
📍 Kronologi Pengamanan
Diketahui, kedua pelaku diamankan oleh tim Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Kota Lhokseumawe pada hari Minggu, 11 Oktober 2026 pukul 06.30 WIB, bertempat di Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kedua individu tersebut berinisial:
– Pelaku pertama, warga Nisam, Aceh Utara, berusia 19 tahun, bekerja sebagai karyawan swasta di salah satu supermarket di Kota Lhokseumawe.
– Pelaku kedua, warga Siantar, Sumatera Utara, berusia 19 tahun, merupakan mahasiswa semester III di salah satu perguruan tinggi negeri yang beroperasi di wilayah Lhokseumawe–Aceh Utara.
📝 Isi Pembinaan & Arahan
Dalam pemberian bimbingan tersebut, Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Kabid BPUH menyampaikan penjelasan mendalam mengenai ketentuan syariat Islam dan aturan hukum yang berlaku di Provinsi Aceh, khususnya terkait larangan jarimah liwath beserta dampak buruknya bagi individu, keluarga, dan masyarakat.
Para pejabat berharap pembinaan ini dapat menjadi pelajaran berharga, membuka kesadaran kedua pelaku untuk kembali mematuhi ajaran agama, dan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar norma agama maupun ketentuan hukum yang berlaku di Aceh. Selain itu, kedua pelaku juga diimbau untuk memperbaiki diri dan kembali berjalan di jalur yang benar.
“Semoga pembinaan ini membawa kebaikan dan menjadi peringatan bagi kita semua untuk senantiasa menjaga diri dan mematuhi syariat Islam di tanah Aceh yang kita cintai.”











