Lampung Utara — Satupena.co.id: Pelarian panjang seorang perampok bersenjata api (senpi) yang sempat bersembunyi di ibu kota berakhir antiklimaks. Setelah 4 tahun 8 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut akhirnya diringkus jajaran Polsek Sungkai Utara.
Pelaku diciduk petugas pada Kamis (15/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi bergerak cepat setelah mendapat informasi bahwa buronan ini diam-diam telah kembali dari Jakarta dan bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Baru Raharja, Kecamatan Sungkai Tengah, Lampung Utara.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolsek Sungkai Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, mewakili Kapolres AKBP Raswidiati Anggraini.
Kasus kriminal ini terjadi pada Jumat malam, 25 Februari 2022 silam sekitar pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban bersama istrinya sedang menjaga ruko sekaligus warung miliknya di Jalan Desa Batu Nangkop.
Suasana tenang mendadak mencekam ketika empat pria tidak dikenal merangsek masuk melalui pintu samping. Komplotan perampok ini mengenakan penutup wajah dan langsung menodongkan senjata api ke arah korban dan istrinya yang ketakutan.
Sambil mengancam, para pelaku menguras harta benda korban, di antaranya:
• Uang tunai Rp30 juta yang digeledah dari dalam lemari kamar.
• Uang tunai Rp10 juta yang dipaksa diambil dari loker kasir warung.
• Sejumlah slop rokok dagangan dan telepon genggam (HP).
Akibat aksi penjarahan tersebut, korban mengalami kerugian total mencapai Rp50 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Meski pelaku sempat menghirup udara bebas di Jakarta sejak 2022, polisi tidak menghentikan penyelidikan. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat keterlibatannya dalam aksi kejahatan tersebut.
Barang bukti yang tercatat dalam laporan polisi antara lain:
• 1 bilah senjata tajam jenis laduk
• 1 unit sepeda motor pelaku
• 1 tas selempang berwarna merah dan 1 jaket
• 3 unit telepon genggam (HP)
• Uang tunai sebesar Rp90.000 yang tersisa di Tempat Kejadian Perkara (TKP)
Saat ini, pihak penyidik Polsek Sungkai Utara masih memeriksa pelaku secara intensif. Polisi tengah mendalami peran pelaku dalam komplotan tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan aktif melaporkan tindakan kriminalitas demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
Reporter Andre











