Aceh Utara – Polemik dugaan pengutipan dana bantuan isi hunian bagi korban banjir di Gampong Cebrek, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara, terus bergulir. Setelah menjadi sorotan sejumlah media massa dan menuai tanggapan keras dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), kini Camat Meurah Mulia, Abd. Rahman, S.Sos., turut angkat bicara.
Abd. Rahman menyayangkan tindakan Geuchik Gampong Cebrek, Dahri, yang menuding oknum wartawan mencari-cari kesalahan dan melakukan pemerasan setelah pemberitaan mengenai dugaan pengutipan Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) dari bantuan banjir mencuat ke ruang publik.
Saat dimintai tanggapan oleh awak media pada Jumat (16/10/2026), Abd. Rahman menegaskan bahwa pengutipan bantuan yang menjadi hak masyarakat tidak dibenarkan. Ia menyebut pihak kecamatan telah berulang kali mengingatkan aparatur gampong agar tidak melakukan pengumpulan uang dari bantuan tersebut.
“ Apa yang dilakukan oleh Geuchik Gampong Cebrek tidak dibenarkan. Kami sudah dari awal mengimbau agar tidak melakukan pengutipan,” ujar Abd. Rahman.
Pernyataan itu menambah sorotan terhadap polemik yang berkembang di tengah masyarakat, terutama mengenai mekanisme pengumpulan uang dari bantuan yang diperuntukkan bagi korban banjir.
Sebelumnya, sejumlah media memberitakan dugaan pengutipan Rp500 ribu per KK dari bantuan isi hunian. Dalam komunikasi awal dengan media, Dahri disebut mengakui adanya pengumpulan uang yang menurut penjelasannya ditujukan untuk membantu warga yang belum menerima bantuan.
Namun, dalam klarifikasi tertulis berikutnya, Dahri membantah adanya pungutan wajib sebesar Rp500 ribu per KK. Ia menyatakan pemberian warga bervariasi sesuai kemampuan dan keikhlasan masing-masing.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka agar duduk perkara pengumpulan uang di Gampong Cebrek dapat diketahui berdasarkan fakta dan bukti.
Camat Sayangkan Pernyataan terhadap Wartawan
Selain menegaskan larangan pengutipan, Abd. Rahman juga menyayangkan pernyataan Dahri yang menuding wartawan mencari-cari kesalahan dan melakukan pemerasan.
Menurutnya, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, pemberitaan yang berkaitan dengan kepentingan publik semestinya disikapi melalui klarifikasi dan penjelasan yang terbuka.
“ Kami sangat menyayangkan pernyataan Geuchik yang menyebut wartawan mencari-cari kesalahan dan memeras. Pers adalah mitra kami. Tugas wartawan menulis, bukan mencari kesalahan,” paparnya.
Tudingan pemerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terang. Apabila Dahri memiliki bukti mengenai dugaan tersebut, bukti itu dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan yang sesuai agar dapat diperiksa secara objektif.
Sebaliknya, wartawan juga berkewajiban menjalankan tugas secara profesional, melakukan verifikasi, meminta konfirmasi kepada pihak yang diberitakan, serta memberikan ruang bagi setiap pihak untuk menyampaikan penjelasan.
Pengutipan Bantuan Perlu Dijelaskan
Polemik di Gampong Cebrek tidak cukup diselesaikan melalui saling tuding. Publik membutuhkan kejelasan mengenai apakah uang benar-benar dikumpulkan, berapa jumlah yang diserahkan warga, bagaimana mekanisme pengumpulannya, siapa yang mengelola dana, dan untuk apa uang tersebut digunakan.
Kepala Dinas Sosial Aceh Utara, Fakhrurradhi, sebelumnya juga telah menegaskan bahwa bantuan isi hunian, jaminan hidup (jadup), dan bantuan stimulan ekonomi yang bersumber dari pemerintah pusat tidak boleh dikutip kembali dengan alasan apa pun.
Penegasan tersebut menjadi konteks penting dalam menelusuri dugaan pengumpulan uang di Gampong Cebrek. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun unsur pidana tetap memerlukan pemeriksaan terhadap fakta, ketentuan yang berlaku, dan bukti yang tersedia.
Tribunpase.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Dahri maupun pihak terkait lainnya. Setiap informasi tambahan akan ditelaah secara proporsional demi menjaga akurasi, keberimbangan, dan kepentingan masyarakat.
Pada akhirnya, bantuan bagi korban banjir harus sampai kepada masyarakat sesuai peruntukannya. Sementara itu, pers perlu menjalankan fungsi kontrol sosial secara independen dan bertanggung jawab, tanpa intimidasi maupun penyalahgunaan profesi.











