AcehACEH UTARABerita

Komite Lama Habis Masa Bakti, Wali Murid Pilih Pengurus Baru TK Negeri Pembina Dewantara

×

Komite Lama Habis Masa Bakti, Wali Murid Pilih Pengurus Baru TK Negeri Pembina Dewantara

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA — Polemik Komite Sekolah di TK Negeri Pembina Dewantara, Aceh Utara, memasuki babak baru. Pihak sekolah menyatakan kepengurusan sebelumnya telah berakhir setelah menjalankan masa bakti. Selanjutnya, wali murid memilih pengurus baru melalui musyawarah yang digelar di lingkungan sekolah, Selasa (6/10/26).

Pemilihan tersebut disebut menjadi langkah administratif untuk memastikan keberlanjutan fungsi Komite Sekolah sekaligus menjawab polemik yang berkembang di tengah wali murid dan masyarakat.

Yah, yang akrab disapa Pak Yah, disebut terpilih sebagai Komite Sekolah yang baru. Pihak sekolah menegaskan pengangkatan tersebut bukan keputusan sepihak kepala sekolah, melainkan hasil pilihan wali murid melalui proses musyawarah.

Kepala TK Negeri Pembina Dewantara, Sri Mulyana, S.Pd., menyampaikan klarifikasi itu sebagai hak jawab atas informasi dan pemberitaan yang berkembang mengenai pembubaran Panitia P2SP serta pemilihan Komite Sekolah.

Menurut pihak sekolah, pemilihan komite baru dilakukan karena masa bakti pengurus sebelumnya telah berakhir. Mereka merujuk Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah yang mengatur masa bakti Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

Aturan tersebut, menurut pihak sekolah, juga mengatur bahwa anggota Komite Sekolah dipilih secara demokratis melalui musyawarah. Dengan demikian, proses pemilihan pengurus baru dinilai telah memiliki dasar regulasi dan tidak dilakukan secara sepihak.

“Komite lama sudah habis masa tugasnya. Karena itu dilakukan pemilihan kembali,” demikian keterangan pihak sekolah dalam hak jawabnya.

SK Komite Menjadi Kewenangan Kepala Sekolah

Baca juga Artikel ini :  Polsek Bakam Panen 700 Kg Jagung, Wujudkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

Polemik juga muncul terkait penerbitan surat keputusan atau SK Komite Sekolah. Pihak sekolah menyebut masih ada anggapan bahwa SK tersebut harus diterbitkan oleh Dinas Pendidikan.

Sekolah menyatakan anggapan itu tidak sesuai dengan ketentuan yang mereka jadikan dasar.

Mengacu Pasal 9 Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, pihak sekolah menyebut Komite Sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah. Sementara untuk SMA dan SMK, penetapan dilakukan melalui keputusan kepala dinas.

Karena TK Negeri Pembina Dewantara merupakan satuan pendidikan jenjang TK, pihak sekolah menyatakan penerbitan SK Komite merupakan kewenangan kepala sekolah.

Dengan dasar tersebut, sekolah menilai persoalan penerbitan SK seharusnya dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan anggapan bahwa seluruh SK Komite harus dikeluarkan oleh dinas.

Pihak sekolah berharap penjelasan mengenai kewenangan penerbitan SK tersebut dapat meluruskan informasi yang berkembang dan mencegah munculnya kesalahpahaman di kalangan wali murid.

Rapat Pemilihan Komite Digelar di Sekolah

Pihak sekolah juga membantah informasi yang menyebut seluruh rapat terkait Komite Sekolah dilakukan di luar lingkungan sekolah.

Menurut Sri Mulyana, rapat pembentukan dan pemilihan Komite Sekolah baru telah dilaksanakan di sekolah dan dihadiri oleh wali murid. Kehadiran wali murid dalam rapat tersebut disebut menjadi bagian penting dari proses musyawarah dan pengambilan keputusan.

Sementara pertemuan di sebuah kafe pada 12 September 2026, kata pihak sekolah, merupakan agenda berbeda. Pertemuan tersebut disebut sebagai acara pembubaran Panitia P2SP setelah kepanitiaan menyelesaikan tugasnya.

Baca juga Artikel ini :  TNI-Polri Bersinergi Evakuasi Kendaraan di Jalan Tergenang Air di Padang Tiji Pidie

Karena itu, pihak sekolah meminta agenda pembubaran panitia tersebut tidak disamakan dengan proses pemilihan Komite Sekolah. Menurut sekolah, kedua kegiatan itu memiliki tujuan, waktu, dan agenda yang berbeda.

“Undangan pembubaran Panitia P2SP di kafe merupakan agenda terpisah dari pemilihan Komite Sekolah,” demikian keterangan sekolah.

Sekolah Bantah Ada Penyimpangan Anggaran

Selain persoalan komite, pihak sekolah turut menanggapi isu mengenai pengelolaan anggaran program revitalisasi.

Sri Mulyana menyatakan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut. Menurutnya, dokumen dan laporan kegiatan tersedia serta siap diperiksa apabila diperlukan.

Pihak sekolah juga menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan maupun audit oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara. Keterbukaan itu disebut sebagai bentuk komitmen sekolah dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

“Semua laporan ada dan siap diaudit,” demikian pernyataan pihak sekolah.

Sekolah menilai pemeriksaan oleh pihak berwenang dapat menjadi langkah objektif untuk memastikan seluruh penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun substantif.

Isu Miring di Salah Satu Media Online

Di tengah polemik tersebut, pihak sekolah juga menyoroti adanya isu miring yang disebut beredar melalui salah satu media online. Informasi itu dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru karena memuat tudingan yang belum disertai data dan verifikasi memadai.

Pihak sekolah meminta pemberitaan mengenai Komite Sekolah dan pengelolaan anggaran dilakukan secara berimbang dengan mengedepankan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Sekolah menyatakan tetap menghormati kerja jurnalistik, namun berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik didasarkan pada fakta, dokumen, dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga Artikel ini :  PETA Aceh Tengah Tegaskan Komitmen Jaga NKRI, Deklarasi Damai Jadi Penguat Persatuan di Bumi Gayo

Menurut pihak sekolah, pemberitaan yang tidak berimbang berpotensi memperkeruh suasana serta menimbulkan keresahan di kalangan wali murid. Karena itu, proses verifikasi dan konfirmasi dinilai penting sebelum informasi dipublikasikan.

Minta Keberatan Diselesaikan Lewat Musyawarah

Pihak sekolah meminta pihak yang masih memiliki keberatan terhadap proses pemilihan Komite Sekolah menggunakan mekanisme musyawarah di lingkungan sekolah.

Sekolah juga mengimbau agar setiap tudingan didukung data dan dasar yang dapat diverifikasi. Langkah tersebut dinilai penting agar setiap persoalan dapat dibahas secara terbuka dan tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan.

Mereka menilai pilihan wali murid terhadap pengurus baru perlu dihormati sepanjang prosesnya telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, pihak sekolah menyatakan tetap membuka ruang konfirmasi dan pemeriksaan apabila terdapat pihak yang ingin menguji proses tersebut. Sekolah juga menyatakan siap memberikan penjelasan kepada wali murid maupun instansi terkait.

Dengan demikian, polemik di TK Negeri Pembina Dewantara kini tidak hanya menyangkut siapa yang menjadi Komite Sekolah, tetapi juga bagaimana proses pemilihannya dilakukan dan apakah seluruh tahapan administrasinya telah sesuai regulasi.

Pihak sekolah menyatakan siap memberikan dokumen maupun keterangan apabila diperlukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara atau pihak berwenang lainnya. Mereka berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah, keterbukaan, dan penyelesaian berdasarkan data serta ketentuan yang berlaku.

Hayo mau copy paste ya