BeritaLampung

Nekat Gasak 30 Kg Kopi di Gudang Terbuka, Residivis di Lampung Utara Kembali Ditangkap Polisi

×

Nekat Gasak 30 Kg Kopi di Gudang Terbuka, Residivis di Lampung Utara Kembali Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara– Satupena.co.id: Sebuah gudang kopi di Desa Subik, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sasaran aksi pencurian pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 12.06 WIB. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis berinisial AS, kini telah kembali diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Abung Tengah.

Aksi kriminalitas ini menimpa korban bernama Ali Jhonson (52), warga setempat. Pelaku memanfaatkan kelengahan situasi di siang bolong dengan menyelinap masuk ke dalam gudang kopi korban yang saat itu posisinya terbuka lebar dan tanpa penjagaan.

Baca juga Artikel ini :  Lomba Ngelok Di Padati Penonton

Dengan cepat, AS menggasak satu karung putih berisi biji kopi kering seberat 30 kilogram. Meski aksi nekatnya sempat dipergoki oleh saksi mata yang langsung melakukan pengejaran, pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp2 juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat.

Baca juga Artikel ini :  BSI Aceh Tengah–Bener Meriah Salurkan Rp160 Juta Santunan untuk Ratusan Anak Yatim Jelang Idul Fitri

Merespons laporan tersebut, tim penyidik Polsek Abung Tengah langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi krusial dari masyarakat mengenai posisi terduga pelaku, petugas melakukan pengejaran secara intensif hingga ke wilayah Talang Selawe. Pelaku AS akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan beserta barang bukti karung kopi hasil curiannya.

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Minggu (4/10/2026). Berdasarkan hasil pemeriksaan manifes kepolisian, AS ternyata bukan wajah baru dalam dunia kriminal.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Tengah Gelar Tes Kesamaptaan Jasmani Periodik II 2024

“Pelaku diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian dan tercatat sudah dua kali menjalani proses hukum sebelumnya,” ujar IPTU Herawati.

Saat ini, AS bersama barang bukti 30 kilogram biji kopi kering telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Abung Tengah. Pihak penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter Andre

Hayo mau copy paste ya