Lubuklinggau – Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuklinggau menangkap seorang pria berinisial J (27) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat). Polisi menyebut tersangka mengakui telah beraksi di sejumlah lokasi di wilayah Kota Lubuklinggau.
Penangkapan terhadap J dilakukan pada Selasa (29/9/2026) sore. Polisi mendapat informasi keberadaan tersangka di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
“Tim Macan Linggau kemudian menuju lokasi dan mengamankan tersangka yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan,” demikian keterangan dalam laporan kepolisian yang diterima.
Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, J mengakui telah melakukan pencurian satu unit kompresor AC di sebuah ruko di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Aksi tersebut diketahui setelah karyawan korban hendak membuka ruko dan melihat kompresor AC yang terpasang di samping bangunan sudah tidak ada.
Korban kemudian datang mengecek dan memastikan kompresor AC tersebut hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2 juta.
Akui Beraksi di 3 Lokasi
Dalam pemeriksaan, J juga disebut mengakui telah melakukan pencurian di sekitar wilayah hukum Polres Lubuklinggau sebanyak kurang lebih tiga kali.
Tiga perkara yang disebut dalam pemeriksaan tersebut yakni laporan terkait kejadian di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, serta Jalan Bengawan Solo, Kota Lubuklinggau.
Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap pengakuan tersangka untuk mengungkap keterkaitannya dengan sejumlah laporan pencurian tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kunci baut ukuran 10 dan satu alat pemotong kabel.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional sebagaimana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Polisi masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.













