Aceh Timur- Satupena.co.id.: Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Bukhari Muslim, M.H., mengapresiasi aksi ribuan petani yang digelar di Lapangan Pusat Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur, Titi Baro, Kamis (24/9/2026).
Aksi tersebut menyuarakan berbagai persoalan agraria, termasuk tuntutan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap sejumlah Hak Guna Usaha (HGU) yang dinilai bersinggungan dengan tanah adat, lahan pertanian, perkebunan, serta permukiman masyarakat.
Bukhari mengatakan, pemerintah perlu melakukan verifikasi dan pengukuran ulang terhadap areal HGU apabila terdapat dugaan tumpang tindih dengan lahan yang selama ini dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Bukhari, Sabtu (26/9/2026). Menurutnya, kejelasan batas dan status HGU penting untuk mencegah terjadinya konflik agraria serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maupun pemegang hak.
“Seluruh HGU yang diduga mengklaim atau tumpang tindih dengan tanah adat, lahan masyarakat dan permukiman penduduk perlu dievaluasi serta dilakukan pengukuran ulang,” ujar Bukhari.
Ia menambahkan, apabila hasil verifikasi dan pengukuran resmi menemukan adanya lahan masyarakat atau permukiman yang berada dalam areal HGU, maka persoalan tersebut perlu ditata dan diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta status hukum masing-masing bidang tanah.
Salah satu HGU yang menjadi perhatian Bukhari adalah HGU PT Tegas Nusantara yang berada di Kecamatan Serbajadi.
Bukhari menyebut, berdasarkan informasi yang dimilikinya, HGU tersebut memiliki luas sekitar 4.251 hektare dan disebut diterbitkan pada 2002, dengan kedudukan perusahaan di Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.
Menurut dia, areal yang disebut sebagai HGU tersebut mencakup sejumlah wilayah desa di Kecamatan Serbajadi. Bukhari juga menyampaikan dugaan bahwa sebagian areal tersebut saat ini tidak lagi menunjukkan aktivitas perkebunan sebagaimana mestinya.
Ia turut merujuk pada survei yang menurut keterangannya pernah dilakukan oleh tim BPN Aceh Timur pada 2022. Bukhari mengklaim, berdasarkan informasi yang diperolehnya, dalam survei tersebut tidak ditemukan tanaman perkebunan pada sebagian areal yang dimaksud.
Namun demikian, mengenai status HGU, kondisi terkini areal, batas konsesi, serta hasil survei tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap lengkap dan berimbang.
Bukhari menyebut adanya dugaan sebagian lahan permukiman, persawahan dan perkebunan masyarakat di Kecamatan Serbajadi yang bersinggungan dengan areal HGU PT Tegas Nusantara.
Beberapa wilayah yang disebut antara lain Desa Leles, Desa Nalon, Desa Terujak dan Desa Bunin. Selain itu, menurut Bukhari, terdapat sejumlah desa lainnya yang lahan perkebunan masyarakatnya juga disebut berada di dalam areal yang diklaim sebagai HGU.
Tidak hanya lahan masyarakat, Bukhari juga meminta kejelasan mengenai status sejumlah fasilitas publik yang menurutnya perlu dipastikan batas dan legalitas lahannya.
Di antaranya kompleks SMK Lokop, SDN 3 Lokop, SMPN 2 Serbajadi serta kompleks kantor Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Serbajadi.
“Ini perlu dicek secara resmi melalui peta HGU, dokumen pertanahan, tata ruang dan data kawasan hutan. Jangan sampai ada fasilitas publik atau permukiman masyarakat yang status lahannya belum jelas,” katanya.
Selain persoalan lahan masyarakat dan fasilitas publik, Bukhari juga menyampaikan adanya dugaan sebagian kawasan yang disebut sebagai hutan lindung masuk dalam peta HGU.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh hanya berdasarkan informasi sepihak, melainkan harus dipastikan melalui pengecekan terhadap peta resmi HGU, peta tata ruang, status kawasan hutan, serta data pertanahan dari instansi yang berwenang.
“Semua harus dibuktikan dengan data dan peta resmi. Karena itu, kami meminta pemerintah dan instansi terkait turun langsung melakukan verifikasi,” ujarnya.
Bukhari menegaskan, lahan perkebunan, persawahan dan permukiman masyarakat Serbajadi yang dipersoalkan bukan merupakan lahan yang baru dibuka.
Menurut dia, sebagian masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan lahan tersebut secara turun-temurun sebagai bagian dari wilayah yang mereka kenal sebagai tanah adat.
“Tanah kebun, sawah dan perkampungan masyarakat Serbajadi bukanlah garapan baru. Masyarakat telah menguasainya secara turun-temurun dari generasi ke generasi,” katanya.
Bukhari juga menyebut persoalan status lahan tersebut diduga menyulitkan sebagian masyarakat dalam mengurus sertifikat hak milik. Menurutnya, persoalan batas dan status lahan perlu terlebih dahulu diselesaikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai.
Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Timur, Pemerintah Aceh, BPN dan instansi terkait segera melakukan verifikasi serta pengukuran terhadap seluruh areal yang dipersoalkan.
Menurut Bukhari, langkah tersebut penting bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, tetapi juga memastikan legalitas, batas dan pemanfaatan HGU sesuai dengan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia berharap penyelesaian persoalan tersebut dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat, pemegang HGU dan instansi terkait sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.
“Kami berharap pemerintah segera turun melakukan pengecekan dan pengukuran ulang. Jika memang terdapat tanah masyarakat, tanah adat, fasilitas umum atau kawasan lain yang secara hukum tidak seharusnya masuk dalam HGU, maka harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tegas Bukhari.
Ia menambahkan, penyelesaian secara menyeluruh dan berdasarkan data resmi diperlukan agar persoalan pertanahan di Kecamatan Serbajadi tidak berlarut-larut dan berpotensi berkembang menjadi konflik agraria.













