BeritaLampung

Polsek Abung Tengah Problem Solving Perselisihan Jual Beli Bangunan Rumah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

×

Polsek Abung Tengah Problem Solving Perselisihan Jual Beli Bangunan Rumah, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara — Satupena.co.id: Polsek Abung Tengah, Polres Lampung Utara, melaksanakan problem solving atau rembuk pekon untuk memediasi perselisihan terkait transaksi jual beli bangunan rumah yang terjadi di Desa Kedaton, Kecamatan Abung Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Sabtu (26/9/2026).

 

Kegiatan mediasi berlangsung di rumah Ketua RT 08 Talang Sebaris, Desa Kedaton, mulai pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Mediasi tersebut dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kedaton Aiptu Indra Kesuma bersama Plt. Kepala Desa Kedaton, Ketua RT 08, tokoh masyarakat, serta kedua pihak yang berselisih.

Baca juga Artikel ini :  Kapolsek Meureudu Polres Pidie Jaya Jadi Khatib Jumat, Ajak Jamaah Perkuat Iman dan Waspadai Ancaman Sosial

 

Perselisihan bermula dari transaksi jual beli bangunan rumah milik Nadar, yang merupakan ayah kandung Reza dan Yoga. Bangunan tersebut sebelumnya dibeli oleh Eko dari Yoga dengan nilai Rp20 juta.

 

Namun, transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan Reza sehingga menimbulkan keberatan dan selisih paham antara Reza dengan Eko selaku pembeli.

 

Melalui mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai. Dalam kesepakatan tersebut, pihak pembeli bersedia memberikan tambahan uang sebesar Rp4 juta.

Baca juga Artikel ini :  Fajar Esthi Bhakti Warapsari: Mengalir Pesona dan Ketangguhan Polwan di Rahim Polres Lampung Utara

 

Kesepakatan perdamaian kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan bersama dan kuitansi yang disepakati oleh kedua pihak.

 

Kapolres Lampung Utara AKBP Raswidiati Anggraini, S.I.K., melalui Kasi Humas IPTU Herawati, mengatakan bahwa kegiatan problem solving merupakan salah satu upaya kepolisian bersama pemerintah desa dan masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan secara musyawarah.

 

“Mediasi ini dilakukan untuk membantu para pihak menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan mengedepankan musyawarah, sehingga permasalahan tidak berkembang dan situasi di tengah masyarakat tetap aman serta kondusif,” ujar IPTU Herawati.

Baca juga Artikel ini :  ASKAB PSSI Aceh Tengah Buka Seleksi Pemain Muda Untuk PRA-PORA 2025

 

Menurutnya, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam penyelesaian permasalahan di tingkat desa merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus membangun komunikasi yang baik dengan warga.

 

“Kami mengimbau masyarakat agar setiap permasalahan dapat diselesaikan terlebih dahulu melalui komunikasi dan musyawarah dengan melibatkan perangkat desa maupun Bhabinkamtibmas. Jika terdapat persoalan hukum, masyarakat juga dapat menempuh mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.(*)

Hayo mau copy paste ya