Surabaya- Satupena.co.id: Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa unit apartemen mencuat di High Point Apartment, kawasan Siwalankerto, Surabaya. Sejumlah penghuni dan pemilik unit mengaku mengalami kerugian dengan total nilai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Merespons persoalan tersebut, pihak pengelola High Point Apartment menggelar rapat tanggap darurat bersama puluhan korban pada Kamis (24/9/2026). Pertemuan tersebut digelar untuk menampung laporan, menggali kronologi kejadian, serta membahas langkah penanganan atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sewa unit.
Rapat dihadiri Ketua P3RS High Point Apartment Erwin Ridwanto Tedja, Building Manager Hesti Handayani, General Affair (GA) Umar, Sekretaris P3RS Sherly, serta perwakilan bagian finance, Tutut.
Rapat dibuka oleh Umar selaku General Affair (GA). Dalam kesempatan tersebut, para korban diberikan ruang untuk menyampaikan secara langsung kronologi yang mereka alami, termasuk bentuk kerugian dan dokumen yang berkaitan dengan transaksi sewa-menyewa unit.
“Kami mempersilakan para korban untuk menyampaikan secara terbuka kronologi kejadian dan keluhan yang dirasakan terkait kasus penipuan dan penggelapan uang sewa unit ini,” ujar Umar saat membuka forum dialog.
Forum kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara para korban dan jajaran Badan Pengelola High Point Apartment. Sejumlah korban menyampaikan informasi terkait perjanjian sewa, pembayaran, serta penawaran yang sebelumnya mereka terima.
Ketua P3RS High Point Apartment Erwin Ridwanto Tedja mengatakan, pihak pengelola akan mengumpulkan dan menelusuri seluruh bukti yang disampaikan para korban.
“Badan pengelola akan segera menindaklanjuti seluruh laporan dari para korban dengan mengumpulkan semua bukti, baik dokumen MoU perjanjian sewa-menyewa maupun bukti kuitansi pembayaran. Kami juga mengarahkan agar para korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib,” tegas Erwin.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam forum, terduga pelaku berinisial AI alias Adi disebut tengah menjalani proses hukum di Polrestabes Surabaya terkait dugaan perkara penggelapan sepeda motor milik karyawannya.
Sementara itu, dalam dugaan praktik penipuan sewa unit apartemen tersebut, AI diduga menawarkan unit dengan tarif sewa yang relatif murah. Penawaran tersebut disebut disertai sejumlah fasilitas, seperti bebas biaya listrik, air, dan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), serta bonus fasilitas gym seumur hidup.
Penawaran tersebut diduga membuat sejumlah calon penyewa tertarik untuk melakukan transaksi. Namun, setelah pembayaran dilakukan, muncul persoalan yang kemudian dilaporkan oleh para korban kepada pihak pengelola.
Hingga saat ini, nilai kerugian secara keseluruhan masih dalam proses pendataan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun dalam rapat, total kerugian para korban diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pihak pengelola meminta para korban mengumpulkan seluruh dokumen dan bukti transaksi untuk membantu proses pendataan serta penanganan lebih lanjut. Para korban juga diarahkan untuk menempuh jalur hukum melalui aparat penegak hukum.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian penghuni dan pemilik unit di High Point Apartment. Proses hukum dan pendataan kerugian diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai perkara tersebut serta memastikan hak-hak para korban dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Sar/Ad1)













