ACEH TENGAH

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kopi di Bies Mulie, Dua Pelaku Ditangkap

×

Satreskrim Polres Aceh Tengah Berhasil Ungkap Tindak Pidana Pencurian Kopi di Bies Mulie, Dua Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Aceh Tengah —satupena.co.id

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah mengungkap kasus dugaan pencurian 70 kilogram biji kopi kering di Kampung Bies Mulie, Kecamatan Bies, Kabupaten Aceh Tengah. Dua pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut berhasil ditangkap Unit Resmob pada Senin (21/9/2026).

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial JA (29) dan SIT (22), warga Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah. Keduanya diamankan sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi menindaklanjuti laporan pencurian yang terjadi sehari sebelumnya.

Baca juga Artikel ini :  TNI dan Relawan Gelar Trauma Healing untuk Anak Pengungsi di Linge

“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat terkait dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Bies Mulie. Personel Resmob bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Mufakhir, S.H., M.H., Selasa (22/9/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 70 kilogram biji kopi kering dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Jelang Nataru, Polisi Sektor Kota Takengon Patroli di Objek Wisata Berikan Himbauan Kamtibmas

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus itu bermula ketika korban melaporkan dugaan pencurian yang terjadi pada Minggu (20/9), sekitar pukul 11.46 WIB. Berdasarkan laporan polisi Nomor LB/B/132/IX/2026/SPKT/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh tertanggal 21 September 2026, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua terduga pelaku di Kampung Remesen Kecamatan Silih Nara.

“Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdul Mufakhir.

Baca juga Artikel ini :  Antisipasi Bencana Tanah Longsor Saat Musim Penghujan, Ini Yang Disampaikan Serma Sarno Saat Komsos Didesa Binaan

Polisi masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti, gelar perkara lanjutan, serta pemberkasan untuk selanjutnya dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam perkara ini, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga masih mendalami motif dan rangkaian perbuatan yang dilakukan para terduga pelaku.

Polres Aceh Tengah melayani dengan HATI
Musara Ate Sara Tuju untuk masyarakat.

Hayo mau copy paste ya