Lampung Utara –Satupena.co.id: Tudingan miring menerpa proyek rehabilitasi saluran irigasi senilai Rp40 miliar di Desa Bumi Agung Marga, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Lampung Utara secara terbuka mendesak penegak hukum mem-blacklist kontraktor serta menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi.
Ketua DPC Laskar Lampung Utara, Adi Candra, melontarkan kritik keras usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek yang dibiayai oleh APBN tersebut. Menurutnya, terdapat kejanggalan fisik yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dan mengancam keselamatan warga.
“Ini anggaran besar, Rp40 miliar uang rakyat. Tapi fakta di lapangan, material precast beton yang retak dan patah justru dipaksa dipasang. Ini jelas tidak bisa ditoleransi,” ujar Adi Candra dengan nada tinggi saat dikonfirmasi di lokasi proyek.
Selain masalah beton retak, Adi membeberkan sejumlah temuan krusial lainnya yang dianggap memperlihatkan buruknya kualitas pengerjaan, di antaranya: Konstruksi Tanpa Pemadatan: Struktur penahan precast dituding dipasang di atas tanah gembur tanpa fondasi kokoh, sehingga rawan jebol dan memicu longsor saat debit air meningkat.
Indikasi Praktik ‘Broker’ Proyek: Pekerjaan utama diduga dilempar ke vendor-vendor kecil melalui sistem subkontrak dengan pemotongan fee besar, yang memangkas anggaran riil fisik bangunan.
Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi: Operasional alat berat di lokasi komersial ini ditengarai menguras jatah BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil.
Melihat kondisi tersebut, Laskar Lampung Utara menegaskan tidak akan tinggal diam dan menolak penyelesaian di tingkat administrasi semata.
Pihaknya kini tengah merampungkan berkas laporan resmi yang diperkuat bukti foto, rekaman video, hingga sampel material dari lokasi untuk dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
“Kami minta tindakan tegas. Jangan cuma teguran, tapi blacklist permanen perusahaan pemenang tender dan proses hukum direkturnya jika terbukti ada pelanggaran pidana korupsi,” pungkas Adi.
Hingga berita ini dimuat, pihak kontraktor pelaksana maupun Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) selaku satuan kerja terkait belum dapat dikonfirmasi dan belum memberikan respons resmi terkait tudingan miring dalam pelaksanaan proyek irigasi bernilai fantastis tersebut. (Red)













