Way Kanan — Satupena.co.id:
Pihak keluarga korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur mendesak Kepolisian Resor (Polres) Way Kanan untuk segera menahan terlapor berinisial ES alias Edi Susanto. Desakan ini mencuat setelah laporan perkara tersebut dinilai mandek dan tanpa kepastian hukum selama lebih dari satu tahun.
Laporan kasus ini pertama kali dilayangkan oleh ayah korban, Johani (46), warga Desa Sinar Jaya, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara, pada 14 April 2025. Kasus ini resmi teregister dengan nomor laporan LP/B/41/IV/2025/SPKT/Polres Way Kanan/Polda Lampung.
Berdasarkan dokumen laporan polisi, dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul ini terjadi di salah satu pondok pesantren di Kampung Kemu, Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Aksi bejat terlapor diduga berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025, saat korban masih menimba ilmu di pesantren tersebut.
Kasus ini baru terungkap pada Februari 2025 setelah suami korban, Agung, mengabarkan kepada Johani bahwa istrinya mengalami kehamilan.
Saat diinterogasi pihak keluarga, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi oleh Edi Susanto.Atas perbuatannya, terlapor dibidik dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Namun, hingga Senin (8/9/2026), keluarga mengaku sama sekali belum mendapatkan titik terang mengenai perkembangan kasus maupun penangkapan pelaku.
“Kami hanya ingin keadilan. Sudah setahun lebih lapor, tapi sampai sekarang belum ada kabar pelaku diamankan,” ujar perwakilan keluarga korban saat dikonfirmasi, Senin (8/9).
Keluarga menilai penahanan terhadap Edi Susanto sangat krusial demi memberikan rasa keadilan bagi korban serta kejelasan status hukum perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Way Kanan belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan penanganan kasus tersebut.
Reporter Andre













