BeritaLampung

Jaga Kamtibmas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampung Utara Sepakati Pembatasan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

×

Jaga Kamtibmas, Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Lampung Utara Sepakati Pembatasan Orgen Tunggal hingga Pukul 17.00 WIB

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

Lampung Utara– Satupena.co.id:

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan perwakilan tokoh masyarakat resmi menyepakati pembatasan operasional hiburan orgen tunggal. Mulai saat ini, segala bentuk hiburan musik massal seperti orgen tunggal, musik remix, dan DJ hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.

 

Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Surat Kesepakatan Bersama yang dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta pelaku usaha orgen tunggal di wilayah Kabupaten Lampung Utara.

 

Kapolres Lampung Utara, AKBP Raswidiati Anggraini, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai komitmen bersama demi menjaga stabilitas Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Pembatasan jam operasional ini diharapkan dapat menekan potensi gangguan keamanan, peredaran minuman keras, penyalahgunaan narkoba, perjudian, hingga aksi perkelahian yang kerap dipicu oleh hiburan malam.

Baca juga Artikel ini :  Kanit Binmas Polsek Linge Sosialisasikan Anti-Bullying di SDN 01 Linge

 

“Melalui kesepakatan ini, kami bersama jajaran Forkopimda dan para tokoh masyarakat sepakat membatasi hiburan orgen tunggal dan sejenisnya hanya sampai pukul lima sore. Selain itu, kegiatan hiburan malam pada hari persiapan atau sebelum acara inti juga ditiadakan,” ujar AKBP Raswidiati Anggraini.

Baca juga Artikel ini :  Di katakan Inspektorat Minut Lambat Penangan kasus korupsi dana desa, ini kata Steven Tuwaidan 

 

Berdasarkan surat kesepakatan tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat Lampung Utara:Batas Waktu Operasional: Hiburan masyarakat menggunakan orgen tunggal, musik remix, musik DJ, dan sejenisnya dibatasi hanya boleh berlangsung hingga pukul 17.00 WIB.

 

Izin Keramaian Resmi: Setiap warga yang akan menyelenggarakan acara hiburan atau hajatan yang mengumpulkan massa wajib mengajukan permohonan izin keramaian kepada pihak kepolisian paling lambat 3×24 jam sebelum pelaksanaan.

 

Larangan Hiburan Malam Persiapan: Kegiatan hiburan malam yang menggunakan musik remix atau orgen tunggal dalam rangka persiapan acara (malam sebelum hari-H) dilarang total demi mengantisipasi gesekan sosial.

Baca juga Artikel ini :  Proyek Irigasi P3-TGAI Senilai Rp195 Juta di Aceh Utara Disorot: Material Berserak hingga Dugaan Beton Bekas

 

Pengecualian Aturan: Aturan pembatasan waktu dikecualikan bagi kegiatan keagamaan, upacara adat, pentas seni tradisional, serta event kearifan lokal lainnya yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui kebijakan yang dikoordinasikan bersama, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis ini, seluruh pihak diimbau untuk kooperatif dan saling mengawasi jalannya kesepakatan di tingkat desa hingga kecamatan.

 

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan segan untuk membubarkan kegiatan yang melanggar batas waktu demi kenyamanan warga sekitar.

Hayo mau copy paste ya