Lampung Utara– Insiden kecelakaan tunggal truk Fuso bermuatan batu bara yang menabrak gardu listrik di Desa Aji Kagungan, Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara, memicu gelombang kritik dari warganet.
Masyarakat mempertanyakan efektivitas penegakan regulasi operasional angkutan bermuatan besar yang dinilai masih kerap dilanggar di lapangan.
Kritik tersebut salah satunya mencuat dalam kolom komentar unggahan berita kecelakaan di salah satu grup publik media sosial Facebook setempat.
Seorang warga net dengan inisial akun HT secara terbuka menyuarakan keresahannya mengenai keberadaan armada batu bara yang terkesan masih bebas melintas tanpa mengindahkan aturan kepala daerah.
“Waduh….sudah ada SE GUBERNUR terkait larangan mobil bermuatan. Batu bara melintas ternyata masih [melintas],” tulis akun HT dalam kolom komentar postingan yang dibagikan oleh seorang anggota grup tersebut pada Senin (31/8/2026).
Komentar tersebut diduga merujuk langsung pada Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022.
Di dalam regulasi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah membatasi ruang gerak truk batu bara di jalan raya umum dan menetapkan bahwa armada pengangkut komoditas tersebut hanya diizinkan beroperasi pada malam hari mulai pukul 18.00 WIB hingga 06.00 WIB guna menjamin keselamatan pengguna jalan lain.
Keresahan yang disampaikan melalui media sosial ini menjadi cerminan desakan publik Lampung Utara kepada pihak berwenang. Warga berharap Dinas Perhubungan dan aparat kepolisian memperketat pengawasan di jalur perlintasan serta memberikan sanksi tegas kepada perusahaan maupun pengemudi truk yang membandel demi menghindari kecelakaan serupa di masa mendatang.
Reporter Andre












