Berita

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sungai Minak Muratara, Alat Dompeng Dibakar

×

Polisi Tindak Tambang Emas Ilegal di Sungai Minak Muratara, Alat Dompeng Dibakar

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MUSI RAWAS UTARA, Satupena.co.id — Kepolisian bersama unsur Tripika Kecamatan Rupit menindak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Minak, Desa Noman Lama, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Penindakan dilakukan pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Kegiatan tersebut melibatkan Camat Muara Rupit, Kapolsek Rupit Iptu Dedi Gunawan, Danramil Rupit yang diwakili Babinsa Desa Noman Lama, serta perangkat Desa Noman Baru dan Desa Noman Lama.

Petugas juga melibatkan personel Polsek Rupit dalam kegiatan penertiban tersebut.

Dalam penindakan itu, petugas menemukan satu unit mesin dompeng yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas ilegal.

Saat ditemukan, alat tersebut masih dalam kondisi beraktivitas di aliran Sungai Minak.

Pemilik alat dompeng tersebut belum diketahui, petugas kemudian memasang garis polisi pada peralatan yang diduga digunakan untuk kegiatan PETI.

Berdasarkan kesepakatan unsur Tripika, mesin dompeng tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi. Langkah itu dilakukan karena kondisi debit air sungai yang dangkal menyulitkan petugas membawa alat tersebut ke Mapolsek Rupit.

Baca juga Artikel ini :  DPRK Bener Meriah Didesak Transparan, Hasil Pansus Bencana Diminta Segera Dibuka

Kapolsek Rupit Iptu Dedi Gunawan menegaskan, pihaknya tidak akan membiarkan aktivitas penambangan emas ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mencemari ekosistem sungai.

“Kami menegaskan tidak ada lagi aktivitas dompeng yang bisa mencemarkan kondisi ekosistem di bantaran lingkungan sungai. Kami bersama unsur Tripika akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin,” tegas Dedi.

Baca juga Artikel ini :  Sat Pol Air patroii Himbau Ingatkan Nelayan di pesisir pantai

Penindakan PETI ini merupakan bagian dari komitmen Polri, khususnya Polres Muratara, dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rupit.

Aktivitas PETI juga menjadi keluhan masyarakat karena dinilai berdampak terhadap kondisi lingkungan.

Penambangan ilegal disebut menyebabkan air Sungai Rupit menjadi keruh sehingga tidak dapat dimanfaatkan oleh warga.

Polisi bersama unsur pemerintah kecamatan dan desa memastikan penertiban terhadap aktivitas PETI akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

 

 

Hayo mau copy paste ya