AcehBerita

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Jangan Sekadar Kejar Produksi, Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Kompas

×

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Jangan Sekadar Kejar Produksi, Pasal 33 UUD 1945 Harus Jadi Kompas

Sebarkan artikel ini

ACEH — Perdebatan mengenai masa depan pengelolaan gas bumi dari Blok Andaman kembali mengemuka. Di tengah dorongan mempercepat produksi, muncul tuntutan agar kekayaan alam tersebut tidak berhenti sebagai komoditas energi, tetapi menjadi mesin pertumbuhan ekonomi yang manfaatnya terasa hingga ke masyarakat Aceh.

 

Polemik terutama berkisar pada pilihan skema pengolahan gas. Pemerintah Aceh mendorong agar gas dari wilayah kerja South Andaman, termasuk Lapangan Tengkulo, dialirkan langsung ke darat untuk diproses melalui fasilitas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe.

 

Skema tersebut dinilai membuka ruang lebih besar bagi hilirisasi. Selain memperkuat industri yang sudah tersedia, pengolahan di darat dipandang berpotensi menciptakan lapangan kerja, menggerakkan sektor pendukung, serta memunculkan efek berantai bagi perekonomian Aceh.

 

Di sisi lain, skema pengolahan melalui fasilitas terapung di laut menjadi bagian dari rencana pengembangan yang telah disetujui pemerintah pusat. Dalam PoD I Lapangan Tengkulo, gas dan kondensat direncanakan diproses melalui fasilitas FPSO di South Andaman sebelum dialirkan menuju Onshore Receiving Facilities (ORF) di KEK Arun melalui pipa bawah laut.

Baca juga Artikel ini :  Mayat Laki-laki ditemukan Mengambang di Pintu Air Glumpang Tiga Pidie

 

Pilihan fasilitas terapung menawarkan keuntungan dari sisi percepatan komersialisasi proyek. Namun, bagi Aceh, persoalannya tidak berhenti pada seberapa cepat gas diproduksi.

Pertanyaan yang lebih besar adalah: seberapa besar manfaat ekonomi yang akan tinggal di Aceh setelah gas tersebut diangkat dari perut bumi?

 

Kekhawatiran itulah yang membuat tuntutan hilirisasi di darat terus disuarakan. Pemerintah Aceh sebelumnya bahkan telah menyiapkan revisi PoD agar skema penyaluran gas dan kondensat diarahkan langsung ke daratan dan diproses di KEK Arun.

 

Di tengah tarik-menarik kepentingan tersebut, Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, mengingatkan pemerintah agar tidak kehilangan pijakan konstitusional ketika menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam.

 

Menurut dia, percepatan investasi dan produksi memang penting. Namun, orientasi akhirnya harus tetap kembali kepada mandat konstitusi.

Baca juga Artikel ini :  Jaga Kedisiplinan Personel, Sie Propam Polres Aceh Tengah Gelar Gaktibplin

 

“Intinya rujukan utama pengambil kebijaksanaan itu adalah Pasal 33 ayat 3 UUD NKRI 1945,” kata Nasir Djamil kepada RMOL, Jumat, (28/8/2026).

 

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

 

Bagi Nasir, ketentuan tersebut bukan sekadar norma konstitusional yang tercantum di atas kertas. Prinsip itu semestinya menjadi kompas dalam setiap keputusan strategis menyangkut pengelolaan sumber daya alam, termasuk gas bumi dari Blok Andaman.

 

Karena itu, menurut legislator yang duduk di Komisi III DPR RI tersebut, pemerintah perlu memastikan setiap skema pengelolaan memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia.

 

“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” ujar Nasir Djamil.

 

Pernyataan tersebut menempatkan polemik Blok Andaman dalam perspektif yang lebih luas. Persoalannya bukan semata-mata memilih fasilitas terapung atau fasilitas pengolahan di darat, melainkan menentukan bagaimana sumber daya strategis itu dikelola agar menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Baca juga Artikel ini :  Lagi Sat lantas Polres Aceh Tengah Amankan 3 Sepmor Motor Knalpot Tidak Standar Saat Patroli Antisiapsi Balap Liar

 

Bagi Aceh, isu tersebut memiliki dimensi ekonomi yang lebih konkret. Pengolahan gas di darat dipandang dapat memperkuat basis industri, menciptakan kesempatan kerja dan membuka peluang tumbuhnya industri turunan, termasuk sektor petrokimia dan industri pendukung lainnya. Pemerintah Aceh juga menilai fasilitas darat berpotensi menyerap tenaga kerja lokal lebih besar dibandingkan fasilitas terapung yang beroperasi jauh dari kawasan daratan.

 

Karena itu, pilihan atas Blok Andaman pada akhirnya bukan hanya perkara teknis produksi migas. Ia menyangkut arah pembangunan ekonomi Aceh dan sejauh mana kekayaan alam yang berada di wilayah tersebut mampu diterjemahkan menjadi kesejahteraan bagi masyarakat.

 

Gas boleh diangkat dari laut. Namun, manfaatnya jangan ikut hanyut ke tengah laut.

 

Pesan konstitusi, sebagaimana diingatkan Nasir Djamil, tetap sederhana: pengelolaan kekayaan alam harus bermuara pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hayo mau copy paste ya