Aceh Utara – Proyek P3A di Gampong Ulee Meuria, Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, menjadi sorotan. Infrastruktur yang disebut baru selesai dikerjakan itu dilaporkan mengalami kerusakan sebelum sempat dimanfaatkan petani.
Pantauan media ini pada Kamis, (27/8/2026) memperlihatkan bagian drainase proyek tersebut dalam kondisi rusak. Sejumlah bagian tampak hancur meski pekerjaan disebut warga baru saja rampung.
Proyek yang dikerjakan Kelompok P3A Ulee Meuria Bangkit itu juga disebut tidak dilengkapi papan informasi proyek di lokasi. Kondisi tersebut membuat publik sulit mengetahui secara terbuka nilai anggaran, sumber dana, spesifikasi pekerjaan, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan proyek tersebut menelan anggaran hampir Rp200 juta. Karena kerusakan terjadi sebelum infrastruktur dimanfaatkan secara optimal oleh petani, muncul pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan serta mekanisme pengawasan selama pelaksanaan proyek.
Pengawasan oleh Tim Pendamping Masyarakat (TPM) turut menjadi sorotan. Persoalannya bukan semata kerusakan fisik, melainkan bagaimana pekerjaan yang baru selesai dapat mengalami kerusakan dalam waktu singkat.
Geuchik Ulee Meuria, saat dikonfirmasi melalui telepon, membenarkan bahwa proyek tersebut dikerjakan di wilayahnya. Ia mengatakan kerusakan diduga terjadi setelah mobil pemotong padi melintas dan naik ke bagian drainase.
“ Iya, yang mengerjakan proyek tersebut saya. Menurut keterangan, kerusakan itu akibat mobil pemotong padi naik ke atas drainase,” kata Geuchik.
Ia juga mempertanyakan latar belakang persoalan tersebut. “Ada masalah apa, Bang?” ujarnya.
Menurut Geuchik, proyek tersebut merupakan aspirasi salah seorang anggota DPR RI dari Fraksi PKB. Namun, informasi mengenai nama anggota dewan, besaran anggaran, sumber anggaran, serta mekanisme pengusulan proyek tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
Kerusakan proyek yang menggunakan uang negara itu semestinya menjadi perhatian instansi berwenang. Apalagi jika benar pekerjaan baru selesai dan belum digunakan secara maksimal oleh kelompok petani.
Pemerintah daerah, pelaksana proyek, TPM, serta pihak yang mengusulkan kegiatan tersebut perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak atau anggaran, masa pelaksanaan, mekanisme pengawasan, hingga penyebab kerusakan.
Media ini belum memperoleh keterangan dari Kelompok P3A Ulee Meuria Bangkit maupun pihak terkait lainnya mengenai kondisi pekerjaan dan dugaan penyebab kerusakan tersebut. Konfirmasi lanjutan akan dilakukan untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Kerusakan yang muncul begitu cepat menyisakan pertanyaan yang belum terjawab: apakah persoalan semata-mata disebabkan kendaraan yang melintas, atau terdapat faktor lain terkait kualitas pekerjaan dan pengawasannya?.
Jawaban atas pertanyaan tersebut berada pada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek. Media ini tetap berpegang pada prinsip keberimbangan dan tidak menutup ruang bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab maupun klarifikasi, sesuai amanat Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

















