Aceh Utara – Di tengah sengkarut rencana pemberhentian yang melilit posisinya, Sekretaris Gampong (Sekdes) Puuk, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Muzakir Walad, harus menghadapi front pertempuran lain: disinformasi di ruang publik. Ia merasa dirugikan oleh pemberitaan sebuah media online yang memuat tudingan miring tanpa melalui prosedur verifikasi yang memadai.
Dalam pemberitaan tersebut, Muzakir dituding mengelapkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa. Menanggapi hal itu, Muzakir dengan tegas membantah seluruh tudingan yang dialamatkan kepadanya.
Ia menjelaskan bahwa pada periode yang disangkakan, tata kelola keuangan gampong berada di bawah kendali Penjabat (Pj) Geuchik, di mana dirinya bukanlah pemegang kuasa anggaran.
” Saat itu dijabat oleh Pj Geuchik dan saya bukan kuasa anggaran,” ujar Muzakir saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2026).
Terkait tudingan biaya penyaluran sebesar Rp1.500.000, Muzakir juga menegaskan dirinya bukan pihak yang bertanggung jawab atas kebijakan tersebut. Ia meminta publik maupun pihak pengadu untuk meninjaunya secara objektif kepada kepala desa yang menjabat pada masa itu, seraya memastikan bahwa dirinya tidak mengambil keuntungan apa pun dari proses tersebut.
Selain itu, ia memastikan bahwa persoalan administratif tersebut telah rampung dan diselesaikan pada masanya.
Muzakir menduga, serangan narasi ini tidak terlepas dari sisa-sisa polarisasi politik masa lalu. Ia menyayangkan adanya segelintir oknum yang terus memelihara ketegangan kendati pemilihan kepala desa (Pilchiksung) telah lama berlalu.
” Menurut saya, ada sebagian oknum masyarakat yang tidak menyukainya karena berbeda politik. Padahal Pilchiksung sudah usai, apalagi yang diperdebatkan?” tambahnya.
Uji Informasi dan Abaikan Konfirmasi
Yang paling disesalkan oleh Muzakir adalah absennya upaya konfirmasi dari pihak jurnalis media online yang bersangkutan sebelum berita tersebut diterbitkan. Sebagai pihak yang namanya diseret dalam pusaran tudingan, ia merasa hak jawabnya diabaikan dan kredibilitas profesionalnya dilukai.
Ia lantas mengingatkan kembali substansi dasar kerja jurnalistik yang termaktub dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan wartawan untuk selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
” Apakah mereka tidak mengetahui kode etik dan Undang-Undang Pers tentang konfirmasi berita agar berimbang, atau asal mendengar sebelah pihak langsung muat berita? Jangan hanya asal muat berita, ini sangat merugikan saya,” tegasnya.
Fenomena ini membuka babak baru mengenai rentannya posisi perangkat gampong tidak hanya berhadapan dengan dinamika birokrasi di tingkat lokal, tetapi juga terjangan arus informasi yang kerap mengabaikan prinsip akurasi dan etika verifikasi pers.
Koordinasi Birokrasi Berlanjut
Di sisi lain, riak pemberitaan ini berjalan bersamaan dengan proses administratif pemerintahan yang tengah berproses di tingkat kecamatan dan kabupaten. Sebelumnya, Camat Samudera, Ilyas, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan koordinasi lanjutan dengan instansi teknis di tingkat kabupaten guna mengurai benang kusut polemik di Gampong Puuk.
Kepala Bidang Pemerintahan Mukim dan Gampong pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPM-PPKB) Aceh Utara, Mansur, kembali menegaskan prinsip kehati-hatian lembaganya. Ia memastikan bahwa penyelesaian kisruh ini tidak akan bergeser dari koridor hukum yang telah digariskan.
” Kami tetap berpedoman pada regulasi yang ada,” ujar Mansur singkat.
Pernyataan tersebut kembali menegaskan bahwa langkah administratif, termasuk wacana pergantian perangkat desa, terikat ketat pada koridor Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Utara Nomor 141/740 dan Perbup Nomor 13 Tahun 2019. Regulasi itu menetapkan syarat mutlak pemberhentian yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melakukan pelanggaran tugas yang harus dibuktikan secara berjenjang lewat Surat Peringatan (SP).
Babak baru di Gampong Puuk ini tidak hanya menguji ketegasan birokrasi dalam menegakkan aturan administratif, tetapi juga menguji integritas ekosistem pers itu sendiri. Pasal-pasal dalam Kode Etik Jurnalistik pada akhirnya bukan sekadar deretan teks normatif di atas kertas, melainkan perisai moral agar pena tidak menjadi algojo bagi pihak-pihak yang dibungkam hak jawabnya. Publik kini menunggu, apakah marwah verifikasi masih memiliki tempat, atau jurnalisme sekadar tunduk pada kecepatan tanpa kebenaran.















