AcehACEH UTARABerita

Pupuk Subsidi Rp120 Ribu di Baktiya, Siapa Bermain di Balik “Sisa Alokasi”?

×

Pupuk Subsidi Rp120 Ribu di Baktiya, Siapa Bermain di Balik “Sisa Alokasi”?

Sebarkan artikel ini

ACEH UTARA — Polemik pupuk bersubsidi di Kecamatan Baktiya belum berhenti pada soal harga. Di balik pengakuan adanya penjualan NPK Phonska hingga Rp120 ribu per karung, muncul pertanyaan lebih serius mengenai aliran pupuk yang disebut berasal dari sisa alokasi petani.

 

UD Indo Prima Tani di Kude Alue Ie Puteh menjadi sorotan setelah sejumlah petani mengeluhkan harga pupuk yang mereka anggap memberatkan. Kepada media, Senin (3/8/2026), petani menyebut Urea dijual Rp110 ribu dan NPK Phonska Rp120 ribu untuk kemasan 50 kilogram.

 

Keluhan itu menjadi relevan karena para petani mengaku tercatat dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), yang menjadi salah satu basis penetapan penerima pupuk bersubsidi.

 

“Pupuk di kios itu dijual Rp120 ribu. Kami merasa sangat terbebani, padahal nama kami ada dalam RDKK,” ujar seorang petani yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Namun, pemilik UD Indo Prima Tani, Yusuf, memberikan versi berbeda. Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Sabtu (8/8/2026), ia mengatakan harga bagi anggota kelompok justru lebih rendah, yakni Rp80 ribu untuk Urea dan Rp90 ribu untuk NPK Phonska.

Baca juga Artikel ini :  Pimpin Apel Gabungan, Wabup Taput Tekankan Integritas, Sinergi, dan Pelayanan Publik".

 

“Urea Rp80 ribu dan NPK Phonska Rp90 ribu per sak bagi anggota kelompok,” kata Yusuf.

 

Persoalan justru mengemuka ketika Yusuf mengakui harga Rp120 ribu untuk pembeli di luar kelompok tani.

 

“Kalau di luar kelompok tani, Rp120 ribu karena itu bukan jatah mereka,” ujarnya.

 

Keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mendasar: jika bukan jatah pembeli di luar kelompok, dari mana pupuk tersebut berasal dan bagaimana mekanisme perpindahannya?

Yusuf menyebut pupuk itu berasal dari sisa alokasi anggota kelompok yang tidak ditebus. Menurut dia, seorang petani yang memperoleh alokasi lima karung bisa saja hanya mengambil satu karung. Sisa empat karung kemudian dibeli kembali oleh kios.

 

“Sisa yang tidak ditebus petani kami beli dengan harga sedikit lebih tinggi sebagai uang minum,” ujarnya.

 

Di titik inilah pengawasan pemerintah menjadi penting. Sebab, istilah “sisa alokasi” tidak dengan sendirinya menjawab status barang, siapa yang berhak menerimanya, bagaimana pengalihannya dicatat, serta apakah penjualan kepada pihak di luar kelompok diperbolehkan dalam tata niaga pupuk bersubsidi.

Baca juga Artikel ini :  Polisi Bongkar Jaringan Kokain Lintas Provinsi: 6 Tersangka Ditangkap, 24 Kg Barang Bukti Diamankan

 

Apalagi terdapat perbedaan harga yang cukup jelas antara anggota kelompok dan pembeli di luar kelompok. Kondisi tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk memeriksa dokumen, bukan sekadar menerima penjelasan lisan.

 

Data RDKK, realisasi penebusan, stok masuk, stok tersisa, identitas penerima, serta catatan transaksi perlu disandingkan. Pemeriksaan juga penting dilakukan terhadap mekanisme ketika seorang petani tidak menebus seluruh alokasinya.

 

Sebab, ketika barang subsidi berpindah tangan, pertanyaannya bukan semata siapa yang membayar dan berapa harganya. Yang lebih penting adalah apakah penerima manfaat subsidi masih sesuai dengan sasaran yang ditetapkan negara.

 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh Utara, Khusairi, mengatakan informasi tersebut akan diteruskan kepada tim pengawas.

 

“Kami akan melapor ke tim pengawas untuk menindaklanjuti informasi tersebut,” kata Khusairi.

 

Kepala BPP Baktiya, Amiruddin, juga menyatakan akan turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

“Kami baru tahu informasi tersebut. Kami akan turun untuk mengecek ke lapangan. Jika informasi itu benar, akan kita berikan peringatan. Terima kasih atas informasinya,” ujar Amiruddin melalui sambungan telepon.

Baca juga Artikel ini :  Antusias Masyarakat dan Pengguna Jalan Berburu Takjil Gratis Kodim 0102/Pidie

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Utara Irwandi, saat dimintai tanggapannya mengatakan, Pada prinsipnya, penyaluran pupuk bersubsidi harus mengikuti ketentuan pemerintah, termasuk ketentuan mengenai harga eceran tertinggi (HET).

 

Terkait sangsi, Irwandi menegaskan, tepatnya bukan dinas pertanian tapi dinas yang membidangi perdagangan yang bisa memberikan sanksi sesuai permendag no 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian” ujarnya.

 

Pemerintah kini menghadapi pekerjaan yang tidak bisa dijawab dengan sekadar pernyataan normatif. Pemeriksaan harus mampu menjelaskan dari mana pupuk tersebul berasal, berapa jumlah yang dialihkan, kepada siapa dijual, bagaimana transaksi dicatat, serta apa dasar ketentuannya.

 

Jika seluruh proses ternyata sesuai regulasi, pemerintah perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka di kalangan petani.

 

Namun jika ditemukan mekanisme yang menyimpang, persoalannya tentu tidak berhenti pada harga Rp120 ribu.

Sebab yang sedang diuji bukan hanya harga pupuk, melainkan seberapa ketat negara menjaga subsidi agar tidak keluar dari jalur penerima yang telah ditetapkan.

Hayo mau copy paste ya