Lampung Utara, –Satupena.co.id: DPP LSM Tunas Bangsa melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Sungkai Tengah, ke Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Nilai dana yang dilaporkan mencapai Rp175,56 juta pada Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut disampaikan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (11/8/2026). Laporan dibuat setelah LSM Tunas Bangsa mengaku melakukan serangkaian investigasi terkait penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Ketua DPP LSM Tunas Bangsa, Birman Sandi, mengatakan laporan itu disampaikan untuk mendorong aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan secara profesional.
“Laporan ini kami sampaikan agar menjadi efek jera bagi siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan, termasuk apabila terbukti melakukan manipulasi data yang mengakibatkan kerugian negara. Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusutnya secara profesional,” kata Birman.
Menurut Birman, pihaknya mengambil langkah hukum setelah permintaan klarifikasi mengenai penggunaan dana BOS belum mendapatkan tanggapan dari pihak terkait.
Sorotan sebelumnya diarahkan kepada Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Lampung Utara, Sahril Harli, serta Kepala SMPN 1 Sungkai Tengah, Syifa Ayu. Keduanya disebut belum memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Berdasarkan data realisasi anggaran yang dihimpun, dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah pada 2025 tercatat sebesar Rp175.560.000. Anggaran tersebut digunakan untuk sejumlah pos belanja.
Di antaranya, Rp53,7 juta atau sekitar 30,6% dialokasikan untuk pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan. Kemudian Rp42,3 juta atau 24,1% digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Sementara itu, sekitar Rp38,4 juta atau 21,9% dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana serta pengembangan perpustakaan.
Dari data tersebut, lebih dari separuh dana BOS terserap pada pembayaran honor serta kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler.
Namun, menurut LSM Tunas Bangsa, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk pihak-pihak yang menerima pembayaran honor serta realisasi pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran BOS.
LSM Tunas Bangsa kemudian menduga terdapat ketidaksesuaian dalam penggunaan dana tersebut. Dugaan itu kini diminta untuk diuji melalui proses hukum.
Birman menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah dalam penanganan laporan tersebut.
“Kami menghormati proses hukum. Semua pihak tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap. Namun dugaan ini perlu diuji melalui proses penyelidikan,” ujarnya.
Dana BOS sendiri bersumber dari APBN. Karena itu, apabila dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan nantinya ditemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.
LSM Tunas Bangsa berharap Kejaksaan Negeri Lampung Utara segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara objektif untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS SMPN 1 Sungkai Tengah tahun 2025.
Reporter Andre















