Sampit- Satupena.coo.id: Dua warga Bagendang, Asan dan Sarimin, divonis 5 bulan 29 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 10 Agustus 2026. Kasus dugaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit ini berkaitan dengan konflik lahan di kawasan Gapoktanhut Bagendang Raya, Kabupaten Kotawaringin Timur. Senin (10/08)
Hakim Ketua Joshua Agusta menjatuhkan vonis 5 bulan 29 hari penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan. Vonis ini sedikit lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kotim yang meminta hukuman 6 bulan 15 hari. Majelis hakim juga menetapkan agar barang bukti dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa.
Karena masa kurungan yang divonis hampir sama dengan masa tahanan kedua terdakwa dipastikan akan langsung menghirup udara bebas dalam hitungan hari.
Dalam beberapa kali proses persidangan, Pengadilan Negeri Sampit akhirnya memutuskan dua tersangka di vonis 5 bulan 29 hari. Vonis sedikit lebih ringan dari tuntutan, dan karena potongan masa tahanan, kedua terdakwa langsung menerima putusan tanpa banding.
Sementara Penasihat Hukum, Bambang Nugroho, SH dan Ivan Seda mengatakan bahwa “hakim telah menetapkan vonis, dan kami menghormati putusan hakim, tapi dengan catatan, yang kami sesali adalah pertimbangan hukum yang diambil majelis mengecewakan kami, karena sesuai fakta di persidangan, dan keterangan beberapa saksi a de charge, perbuatan pidana tidak ada karena terdakwa hanya mengambil upah.” imbuh Bambang.
Bambang menambahkan bahwa, “Karena alasan praktis agar kliennya cepat bebas tanpa proses panjang, pihak Penasihat Hukum, memilih menerima putusan hakim dan tidak mengajukan banding.” (Mex)















