BeritaNasionalRuang Redaksi

DPP AKPERSI Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dua Pengurus DPC Kabupaten Toba

×

DPP AKPERSI Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dua Pengurus DPC Kabupaten Toba

Sebarkan artikel ini

DPP AKPERSI Terbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Dua Pengurus DPC Kabupaten Toba

TOBA//Satupena co.id.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menerbitkan Surat Keputusan Nomor 39/SK/AKPERSI/DPP/VII/2026 tertanggal 24 Juli 2026 tentang pemberhentian dua pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Toba.

Dalam surat keputusan tersebut, DPP AKPERSI menyatakan memberhentikan dengan tidak hormat dua pengurus, yaitu:

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Timur Amankan Oknum Dokter Yang Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Hasudungan Agus Simanjuntak dari jabatan Wakil Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba.

Robby Pangaribuan dari jabatan Ketua Divisi OKK DPC AKPERSI Kabupaten Toba.

Keputusan tersebut mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AKPERSI, Kode Etik Organisasi AKPERSI, serta hasil keputusan rapat pengurus DPP AKPERSI.

Dalam isi surat dijelaskan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil rapat pengurus DPP AKPERSI yang menyatakan kedua pengurus dinilai tidak mengikuti dan menjalankan perintah Ketua DPC, sehingga organisasi mengambil langkah pemberhentian sebagai bagian dari penegakan disiplin organisasi dan menjaga nama baik AKPERSI.

Baca juga Artikel ini :  Wakil Wali Kota Langsa: Kemerdekaan Tidak Diraih dengan Tergesa, Tapi Ditempa oleh Kesabaran dan Keikhlasan

Selain pemberhentian dari jabatan kepengurusan, surat keputusan tersebut juga menegaskan larangan menggunakan atribut organisasi, termasuk Kartu Tanda Anggota (KTA) AKPERSI, serta mewajibkan pengembalian atribut organisasi.

Apabila masih mengatasnamakan organisasi tanpa kewenangan, akan diproses sesuai ketentuan hukum dan aturan organisasi yang berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Ketum SPBI Nilai Golkar Layak Dapat 8 Mentri Dikabinet Prabowo

Dengan diterbitkannya surat keputusan ini, DPP AKPERSI berharap roda organisasi di Kabupaten Toba dapat berjalan lebih baik sesuai AD/ART, kode etik organisasi, serta tetap menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugas-tugas keorganisasian.

Surat pemecatan diserahkan kepada yang bersangkutan Oleh DPC Akpersi Toba.

Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor 39/SK/AKPERSI/DPP/VII/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI.

(DPC AKPERSI Kabupaten Toba)

Hayo mau copy paste ya