Lampung Utara –Satupena.co.id: Sikap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lampung Utara, Dewi Setiyawati, menjadi sorotan setelah diduga memblokir nomor kontak tim media yang berupaya melakukan konfirmasi terkait penggunaan anggaran Bappeda Tahun Anggaran 2026.
Peristiwa tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik dan berpotensi menghambat fungsi pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Berdasarkan keterangan tim media, upaya konfirmasi dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai sejumlah alokasi anggaran di lingkungan Bappeda Kabupaten Lampung Utara yang mencapai sekitar Rp966.490.900. Namun, alih-alih memperoleh klarifikasi, nomor kontak wartawan yang digunakan untuk menghubungi pejabat tersebut diduga justru diblokir.
Apabila dugaan tersebut benar, tindakan itu dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan. Sikap tersebut juga dinilai berpotensi menghambat kerja jurnalistik dalam menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Koordinator Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Lampung, Deni Fino, menegaskan bahwa pejabat publik semestinya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari proses konfirmasi.
“Pejabat publik seharusnya memberikan penjelasan kepada masyarakat melalui media, bukan menghindari konfirmasi. Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas penggunaan anggaran negara,” ujar Deni, Senin (20/7/2026).
Menurut Deni, konfirmasi yang dilakukan media berkaitan dengan sejumlah pos belanja operasional Bappeda Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp966,49 juta. Anggaran tersebut meliputi belanja perjalanan dinas sekitar Rp379,9 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sekitar Rp371,3 juta, serta belanja makanan dan minuman rapat sekitar Rp215,2 juta.
Ia menegaskan bahwa besarnya nilai anggaran tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, karena seluruh anggaran bersumber dari APBD, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui dasar perencanaan, urgensi, serta manfaat dari setiap pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah.
“Yang menjadi persoalan bukan semata besar kecilnya anggaran, tetapi bagaimana pejabat publik bersikap terbuka dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat,” katanya.
LAKI Lampung juga menilai pos belanja seperti perjalanan dinas, alat tulis kantor, dan konsumsi rapat merupakan jenis pengeluaran yang memerlukan pengawasan ketat karena berpotensi menimbulkan penyimpangan apabila tidak dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel. Oleh karena itu, organisasi tersebut meminta agar penggunaan anggaran tersebut diaudit secara transparan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah, Deni menilai setiap belanja operasional dengan nilai yang cukup besar seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun persepsi negatif terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, LAKI Lampung mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk melakukan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di Bappeda. Organisasi tersebut juga meminta aparat pengawas internal pemerintah (APIP) maupun aparat penegak hukum melakukan penelaahan apabila hasil audit nantinya menemukan adanya indikasi pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan oleh tim media.
Reporter: Amdre














