BeritaSUMATERA UTARATNI Polri

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Dibekuk

×

Ditressiber Polda Sumut Bongkar Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini

Korban mengalami kerugian Rp31 juta. Polisi mengamankan lima ponsel, enam kartu SIM, dokumen rekening koran, serta mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan digital.

Medan- Satupena.co.id: Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap sindikat penipuan online (scam) yang menjalankan aksinya dengan modus lelang mobil. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk melancarkan aksi kejahatan mereka.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., Wakil Direktur Reserse Siber, serta para Kasubdit Ditressiber Polda Sumut.

Kombes Pol. Bayu menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban penipuan melalui media elektronik dengan modus penawaran kendaraan hasil lelang.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa para pelaku menjalankan aksinya secara terorganisir dengan pembagian tugas yang jelas. Mereka memanfaatkan teknologi komunikasi dan rekayasa informasi untuk membangun kepercayaan korban sebelum akhirnya menguras uang milik korban.

Baca juga Artikel ini :  Hari Meugang Idul Adha 1445 H, Polres Aceh Tengah Gelar Pengamanan Disejumlah Pasar Daging Dan Titik Keramaian Masyarakat

“Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan siber saat ini semakin terorganisir. Para pelaku memiliki peran masing-masing dan memanfaatkan teknologi komunikasi untuk meyakinkan korban hingga akhirnya menjadi sasaran penipuan,” ujar Bayu.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menciptakan skenario seolah-olah korban memenangkan lelang kendaraan dengan harga menguntungkan. Korban kemudian diarahkan untuk melakukan sejumlah pembayaran dengan dalih biaya administrasi, pengurusan dokumen, hingga biaya pengeluaran kendaraan.

“Pelaku memanfaatkan psikologi korban dengan menawarkan keuntungan yang menggiurkan. Setelah korban percaya, mereka diminta mentransfer sejumlah uang dengan berbagai alasan. Pola seperti ini kerap ditemukan dalam berbagai kasus penipuan online,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan diketahui, tersangka berinisial M.B.D. bertugas mencari calon korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada tersangka M.A. yang menghubungi korban dan mengaku sebagai teman korban.

Selanjutnya, tersangka M.S.S. berperan sebagai calon pembeli kendaraan dengan menggunakan identitas palsu bernama Chandra Wijaya. Ia mengirimkan bukti transfer palsu yang telah diedit untuk meyakinkan korban bahwa transaksi kendaraan benar-benar terjadi.

Sementara itu, tersangka A.W. bertugas menyediakan rekening penampungan yang digunakan untuk menerima uang hasil kejahatan.

Baca juga Artikel ini :  Desa Terparah Banjir Dicoret dari JADUP, Transparansi Pemkab Aceh Timur Dipertanyakan

“Kami menemukan adanya rangkaian komunikasi yang sengaja dirancang agar korban percaya bahwa proses jual beli kendaraan berlangsung nyata. Para pelaku bahkan menyiapkan bukti transfer yang telah dimanipulasi untuk memperkuat skenario penipuan tersebut,” ungkap Bayu.

Akibat aksi sindikat tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp31 juta setelah melakukan dua kali transfer ke rekening yang telah disiapkan para pelaku.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa lima unit telepon seluler, enam kartu SIM, lima dokumen rekening koran, serta satu potong baju yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kombes Pol. Bayu menegaskan, Ditressiber Polda Sumut akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin berkembang.

“Kami berkomitmen menindak tegas para pelaku kejahatan siber. Selain penegakan hukum, kami juga terus mengedepankan edukasi dan pencegahan agar masyarakat memiliki literasi digital yang baik dan tidak mudah menjadi korban penipuan online,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang diterima melalui telepon, pesan singkat, maupun media sosial, terutama jika disertai permintaan transfer uang.

Baca juga Artikel ini :  Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Toba Tegaskan Peran Pers di Hari Kebebasan Pers Sedunia.

“Selalu lakukan cek, teliti, dan verifikasi setiap informasi yang diterima. Jangan pernah mentransfer uang hanya berdasarkan komunikasi melalui telepon atau pesan elektronik tanpa memastikan kebenarannya. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pesannya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polda Sumut dalam melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan siber yang terus berkembang.

“Polda Sumut akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat, baik di ruang nyata maupun ruang digital. Kami mengajak seluruh masyarakat agar semakin bijak dalam bertransaksi dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana siber kepada kepolisian,” pungkasnya.

(Reporter: Ade Saputra)

Hayo mau copy paste ya