Aceh Tamiang, satupena.co.id:
Seorang remaja berusia 19 tahun, Defran, warga Dusun Karya Indah, Desa Paya Bedi, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 11.00 WIB itu dilakukan oleh satu keluarga: seorang ayah beserta dua orang anaknya.
Hampir setahun berlalu, kasus ini masih menyisakan banyak tanda tanya. Pada Senin, (13/7/2026), Defran yang didampingi ketiga kakaknya – Devy, Desty, dan Desy – serta Kuasa Hukum mereka, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, mengungkapkan kronologi serta kejanggalan penanganan perkara yang mereka alami.
Kisah ini bermula dari unggahan siaran langsung (live) di platform TikTok yang dilakukan oleh Angel, adik dari salah satu terduga pelaku. Dalam siaran tersebut, Angel mengucapkan kalimat yang menurut Devy sangat menyakitkan dan menuduh keluarganya: “Kau urus saja Bapak kau sakit sekarat yang mau mati, rumah kau yang pagar kayu yang banyak tanaman itu, itu yang tinggal binatang atau manusia.”
Merasa terhina, Devy bersama Desty dan Desy mendatangi kediaman Angel untuk melakukan tabayun atau klarifikasi. “Kami datang hanya ingin tahu siapa yang dimaksud dalam ucapan itu,” ujar Devy.
Saat tiba, Doni – kakak Angel – yang keluar menyambut mereka dan awalnya mengaku tidak ada penghuni lain di rumah. Namun tak lama kemudian, Doni memanggil seluruh anggota keluarganya termasuk Angel, yang kemudian memicu perdebatan sengit di antara mereka.
Tak lama berselang, Defran yang saat itu masih duduk di bangku Kelas III Sekolah Menengah Atas datang ke lokasi. Kedatangannya semata-mata karena khawatir akan keselamatan ketiga kakaknya, bukan untuk memulai pertikaian.
“Namun tiba-tiba Willy berlari keluar dari rumah dan langsung menerjang Defran. Serangan itu langsung disusul Doni dan ayah mereka yang ikut memukul adik saya itu,” jelas Devy sambil memperlihatkan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut.
Kemudian Deri dan Debi, saudara lainnya, tiba di lokasi dan berusaha menolong. Namun kondisi fisik yang tidak seimbang serta penggunaan benda tumpul oleh pihak lawan membuat Defran, Deri, dan Debi terdesak dan menderita luka. “Kami bertiga wanita hanya berusaha memisahkan mereka, tidak ikut menyerang,” tegas Devy.
Pasca kejadian, kedua belah pihak sama-sama melaporkan peristiwa ini ke Polres Aceh Tamiang. Namun yang mengganjal bagi keluarga Defran adalah perlakuan yang berbeda dari aparat penegak hukum.
“Kami sama-sama melapor, namun kenapa hanya saudara kami Debi dan Deri yang ditahan? Sementara Defran hanya disuruh wajib lapor. Sedangkan mereka yang mengeroyok hingga kini belum ada yang ditahan,” keluh Devy.
Pihak keluarga sempat disodori tawaran perdamaian, namun dengan syarat yang sangat memberatkan. “Mereka minta uang ganti rugi sebesar Rp50 juta, ditambah kami harus membuat video permohonan maaf yang disebarkan ke seluruh media sosial. Dari mana kami mendapat uang sebanyak itu? Kami adalah keluarga kurang mampu, dan faktanya kami lah yang menjadi korban, bukan mereka. Jika mereka merasa benar, ayo buka hasil visum secara terbuka agar semuanya jelas,” tantang Devy.
Kuasa Hukum keluarga korban, Viski Umar Hajir Nasution, SH, MH, menyoroti banyaknya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Menurutnya, perbedaan kecepatan proses hukum sangat mencolok.
“Laporan dari pihak Willy masuk tanggal 1 September 2025, keesokan harinya sudah naik ke tahap penyidikan, dan tanggal 3 September penetapan tersangka sudah keluar serta Debi langsung ditahan. Deri menyusul ditangkap tanggal 16 September,” papar Viski.
Sebaliknya, laporan yang dibuat oleh keluarga Defran baru masuk tanggal 2 September 2025, namun butuh waktu hampir satu tahun sampai akhirnya Willy baru ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2026.
“Kami mempertanyakan, mengapa laporan yang sama diperlakukan dengan standar yang berbeda? Apalagi alat bukti yang digunakan adalah sama, yaitu rekaman CCTV yang menampilkan siapa yang sebenarnya memulai serangan,” tegas Viski.
Pihaknya juga menyoroti perlakuan terhadap Defran yang masih berstatus pelajar di bawah umur saat diperiksa. “Anak ini diperiksa hingga dini hari pukul 01.00 pagi dengan masih mengenakan seragam sekolah. Di mana aturan perlindungan terhadap anak dalam proses hukum?” tanyanya.
Viski juga mempertanyakan alasan luka di bagian kepala pelipis Willy, padahal dari rekaman CCTV tidak terlihat adanya serangan yang mengarah ke kepala. “Jelas terlihat siapa yang berlari dan menyerang lebih dulu. Kami berharap penegak hukum dapat memproses perkara ini secara adil, tidak memihak, dan mengedepankan kebenaran yang sesungguhnya,” pungkas Viski.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Aceh Tamiang terkait kejanggalan yang disampaikan oleh keluarga korban. (Yogi).













