BeritaLampungPemerintah

Sekda Lampung Utara Tegaskan Dana GEMAS Harus Disalurkan Utuh ke Sekolah, Dilarang Ada Potongan atau Perantara

×

Sekda Lampung Utara Tegaskan Dana GEMAS Harus Disalurkan Utuh ke Sekolah, Dilarang Ada Potongan atau Perantara

Sebarkan artikel ini

Surat resmi menginstruksikan penyaluran bantuan langsung ke rekening sekolah, camat dan kepala desa hanya bertugas mengawasi, pelanggaran terancam sanksi sesuai aturan.

Lampung Utara –Satupena.co.id:  Pemerintah Kabupaten Lampung Utara menegaskan bahwa dana Bantuan Awal Menyambut Hari Pertama Bersekolah (GEMAS) Tahun Anggaran 2026 wajib disalurkan secara utuh kepada sekolah tanpa pemotongan dalam bentuk apa pun. Penegasan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Utara.

Surat Nomor 800/129/1.1/1.1/2026 tertanggal 11 Juni 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Inti Indriati itu ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Kantor Kementerian Agama, seluruh camat, kepala desa, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta BKPSDM Kabupaten Lampung Utara.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan dan penyaluran dana GEMAS harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun sejumlah poin penting yang menjadi perhatian dalam surat tersebut antara lain:

Penyaluran langsung ke sekolah. Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama diwajibkan menyalurkan dana GEMAS langsung ke rekening masing-masing sekolah, baik negeri maupun swasta. Penyaluran tidak boleh melalui perantara dan tidak diperkenankan adanya pemotongan dengan alasan apa pun.

Baca juga Artikel ini :  Pemkab Humbang Hasundutan Sambut Kedatangan Prajurit Yonif TP 955/Hoda Sihapaspili di Doloksanggul

Peran camat dan kepala desa. Camat maupun kepala desa tidak diperbolehkan memegang, mengelola, ataupun melakukan pemotongan terhadap dana bantuan tersebut. Peran keduanya hanya sebatas melakukan pengawasan agar penyaluran berjalan tepat sasaran.

Kewajiban pelaporan. Setelah dana dicairkan, penyaluran ke sekolah harus segera dilaksanakan. Setiap sekolah juga diwajibkan menyampaikan bukti penerimaan sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

Baca juga Artikel ini :  Survei Litbang Kompas: TNI-Polri Jadi 2 Lembaga dengan Citra Positif Teratas

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara juga memberikan peringatan tegas bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbitnya surat ini diharapkan menjadi kepastian bagi seluruh satuan pendidikan dan masyarakat bahwa bantuan GEMAS benar-benar diterima secara utuh oleh sekolah, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kebutuhan penyambutan peserta didik baru pada tahun ajaran 2026/2027.

Reporter: Andre
Biro Lampung Utara | Portal Berita Satupena.co.id

Hayo mau copy paste ya