BeritaLampung

Kejari Lampung Utara Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cahaya Makmur, Kades Penuhi Panggilan Penyidik

×

Kejari Lampung Utara Klarifikasi Dugaan Penyelewengan Dana Desa Cahaya Makmur, Kades Penuhi Panggilan Penyidik

Sebarkan artikel ini

Pemeriksaan masih sebatas tahap klarifikasi atas laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan Dana Desa 2024–2025 dan tunggakan pajak negara.

Lampung Utara –Satupena.co.id:  Kepala Desa Cahaya Makmur, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan Dana Desa. Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (8/7/2026) itu turut dihadiri bendahara desa guna memberikan keterangan kepada penyidik.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, Gede Maulana, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap kepala desa tersebut. Menurutnya, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan yang disampaikan masyarakat.

“Benar, kepala desa memenuhi panggilan atas laporan masyarakat,” ujar Gede kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).

Baca juga Artikel ini :  Kepala BNPB Tinjau Huntara di Aceh Tamiang, Pastikan Kebutuhan Dasar Korban Banjir Terpenuhi

Meski demikian, Gede menegaskan proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap klarifikasi. Kejari, kata dia, tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menjalankan setiap tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami hanya melakukan klarifikasi. Penegakan hukum memiliki aturan dan mekanisme yang harus dilalui, mulai dari surat perintah tugas, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Sebagai aparat penegak hukum, kami tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” tegasnya.

Laporan yang menjadi dasar pemeriksaan tersebut sebelumnya diajukan oleh sejumlah perangkat Desa Cahaya Makmur ke Kejari Lampung Utara pada 25 Mei 2026. Laporan itu menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025.

Baca juga Artikel ini :  Puluhan Ribu Buku di Pustaka Langsa Hanyut Terendam Banjir

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan penyimpangan itu juga disebut berdampak pada sejumlah program pembangunan desa serta pelaksanaan kegiatan pemerintahan.

Selain dugaan penyalahgunaan Dana Desa, penyidik juga mencermati adanya tunggakan kewajiban pajak negara untuk periode 2022–2025. Berdasarkan informasi yang berkembang, sebagian kewajiban pajak diduga belum disetorkan ke kas negara dengan nilai yang diperkirakan mendekati Rp100 juta.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Lampung Utara juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Cahaya Makmur. Hasil pemeriksaan tersebut diketahui telah disampaikan kepada Camat Sungkai Jaya dan Kepala Desa pada 2025 sebagai bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

Baca juga Artikel ini :  Babinsa Koramil 09/Ketol Laksanakan Komsos dengan Tukang Bangunan di Desa Gelumpang Payung

Di sisi lain, masyarakat Desa Cahaya Makmur berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Utara segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Warga menilai polemik yang telah berlangsung cukup lama dikhawatirkan berdampak terhadap efektivitas tata kelola pemerintahan desa serta pelayanan kepada masyarakat.

Hingga kini, Kejari Lampung Utara belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses hukum masih berada pada tahap pengumpulan keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Reporter: Andre

Hayo mau copy paste ya