Lampung Utara –Satupena.co.id: Inspektorat Kabupaten Lampung Utara mulai menindaklanjuti sorotan terhadap belanja swakelola senilai sekitar Rp1,9 miliar di lingkungan Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025. Langkah tersebut diambil setelah muncul pemberitaan yang mempertanyakan penggunaan anggaran tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Lampung Utara, Martahan Samosir, memastikan pihaknya telah menginstruksikan jajaran pemeriksa untuk melakukan penelaahan terhadap informasi yang beredar.
“Terima kasih atas informasi ini. Kami akan pelajari, saya sudah arahkan Irbansus bersama tim untuk segera menindaklanjuti,” ujar Martahan, Kamis (9/7/2026).
Respons Inspektorat tersebut muncul di tengah belum diperolehnya klarifikasi dari pihak Disbunak. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor, sejumlah staf menyampaikan bahwa kepala dinas tidak berada di tempat.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan, Riya Yuliza, baru merespons pesan konfirmasi media pada pukul 09.35 WIB. Namun, ia belum memberikan penjelasan terkait substansi yang dipertanyakan.
“Nanti saya laporkan dulu ke Kadis ya, biar beliau langsung yang memberikan jawaban,” tulisnya melalui pesan singkat.
Ketika ditanya mengenai waktu yang dapat digunakan untuk memperoleh klarifikasi resmi, Riya kembali menyampaikan bahwa dirinya masih menunggu arahan pimpinan.
“Ya nanti apa kata Pak Kadis saya kabari,” ujarnya.
Belum adanya penjelasan resmi dari pimpinan Disbunak memunculkan perhatian publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut. Berdasarkan data yang menjadi sorotan, belanja swakelola APBD 2025 di Disbunak mencapai sekitar Rp1,9 miliar dan terbagi dalam puluhan paket kegiatan.
Sejumlah kalangan mempertanyakan urgensi pelaksanaan kegiatan, efektivitas penggunaan anggaran, serta manfaat yang dihasilkan bagi petani dan peternak di Kabupaten Lampung Utara.
Publik kini menantikan hasil pemeriksaan Inspektorat untuk memastikan apakah seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun secara faktual di lapangan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan kesempatan klarifikasi kepada Kepala Dinas maupun Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Andre













