BeritaKriminalNasionalPeristiwaSUMATERA SELATAN

Polsek Rupit Bongkar Komplotan Begal Lintas Provinsi, Tiga Warga Bengkulu Ditangkap

×

Polsek Rupit Bongkar Komplotan Begal Lintas Provinsi, Tiga Warga Bengkulu Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

MURATARA, Satupena.co.id– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berhasil membongkar komplotan begal lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat di jalur Lintas Muratara Sumsel–Curup rejang Lebong Bengkulu.

Tiga pelaku yang seluruhnya merupakan warga Provinsi Bengkulu berhasil diringkus setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Kapolsek Rupit, Iptu Dedi Gunawan, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Rupit.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.

“Dari laporan korban, anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap identitas para pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Dedi.

Baca juga Artikel ini :  festival nenggeri linge, ada lomba didong safari bagaimana cara daftar nya...??

Dalam operasi penangkapan, Polsek Rupit mendapat dukungan tim gabungan Jatanras Polda Bengkulu serta personel Polsek PUT, Curup, Bengkulu.

“Penangkapan pelaku dilakukan dengan bantuan tim gabungan Jatanras dari Provinsi Bengkulu sehingga seluruh pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Polisi mengungkap ketiga pelaku yang ditangkap yakni Ucok, warga Trans Bukit Batu, Kecamatan PUT, Kabupaten Rejang Lebong, Nedi Afryizal, warga Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Iwan, warga Durian Depun, Kabupaten Kepahiang.

Ketiganya merupakan warga Provinsi Bengkulu yang diduga telah berulang kali melakukan aksi pencurian sepeda motor dan pembegalan di wilayah perbatasan Sumatera Selatan dan Bengkulu.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menetapkan Iwan sebagai otak di balik aksi komplotan tersebut. Ia diduga berperan menyusun rencana, menentukan target, sekaligus mengoordinasikan para pelaku saat menjalankan aksinya di jalur lintas provinsi.

Baca juga Artikel ini :  Pemko Langsa Bagikan 3.410 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

Menurut Dedi, hasil pemeriksaan mengungkap motif para pelaku melakukan aksi kejahatan demi memperoleh uang secara cepat. Uang hasil penjualan kendaraan curian kemudian digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkotika.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang hasil kejahatan digunakan untuk bermain judi online dan membeli narkoba. Ini menjadi alasan mereka terus mengulangi perbuatannya,” ujar Dedi.

Saat dilakukan penangkapan, salah seorang pelaku sempat memberikan perlawanan sehingga membahayakan keselamatan petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

“Pelaku melakukan perlawanan saat akan diamankan sehingga anggota mengambil

tindakan tegas dan terukur. Setelah itu seluruh pelaku berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Baca juga Artikel ini :  Sambut HUT RI Ke- 79, Kapolres Aceh Tengah Dan Forkopimda Anjang Sana Ke LVRI dan Yayasan Hingga Korban Kebakaran

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa dua unit sepeda motor hasil curian dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Kapolsek menegaskan, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun pelaku lain yang masih berkeliaran.

Polisi juga mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban kejahatan serupa di jalur Lintas Lubuklinggau–Curup agar segera melapor.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya komplotan yang beraksi di jalur lintas provinsi.Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban maupun jaringan pelaku lainnya,” tegas Dedi.

Hayo mau copy paste ya