Direktur PT BGAM Lapor Polisi, Dugaan Pemalsuan Akta Berujung Peralihan Saham Tanpa Persetujuan
Jakarta – Direktur PT BGAM melaporkan dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik ke Polda Metro Jaya.
Laporan itu berkaitan dengan perubahan kepemilikan saham perusahaan yang diduga dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat (3/7/2026) melalui kuasa hukum pelapor, Yoshua Ferdinan Napitupulu dan Guy Rangga Boro.
Yoshua mengatakan perkara ini bermula saat kliennya yang berinisial IS menitipkan sejumlah dokumen perusahaan kepada AS. Dokumen itu disebut untuk membantu pengurusan perizinan dan pembebasan lahan proyek perumahan di wilayah Bekasi.
Namun, proyek tersebut tidak berlanjut dan dokumen yang dititipkan disebut tidak pernah dikembalikan.
“Setelah proyek tidak berlanjut, klien kami mendapati statusnya sebagai pemegang saham hilang dan beralih kepada AS beserta pihak lainnya,” kata Guy Rangga Boro dalam keterangannya.
Belakangan, IS mengetahui telah terjadi perubahan akta perusahaan yang mengubah komposisi pemegang saham. Menurut kuasa hukum, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan kliennya.
“Klien kami tidak pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pengalihan saham. Yang kami duga dipalsukan adalah tanda tangan klien kami dalam akta perubahan perusahaan sehingga kepemilikan saham beralih kepada pihak lain tanpa persetujuan ataupun sepengetahuan beliau,” ujar Yoshua.
Ia menjelaskan, kliennya baru mengetahui adanya perubahan tersebut setelah menelusuri data perusahaan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Menurutnya, hasil penelusuran menunjukkan susunan pemegang saham telah berubah dari semula IS bersama keluarganya menjadi AS dan pihak lain. Perubahan itu juga disebut kembali dituangkan dalam akta yang dibuat oleh notaris berbeda.
Pihak pelapor menduga perubahan akta dilakukan menggunakan dokumen dan tanda tangan yang tidak sah sehingga diduga memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
Selain itu, kuasa hukum juga menduga adanya keterlibatan notaris yang menerbitkan akta perubahan tersebut. Dalam laporan yang disampaikan ke polisi, turut dicantumkan seorang berinisial DP yang disebut berprofesi sebagai notaris dan kini menjabat sebagai kepala daerah di salah satu kabupaten di Provinsi Jambi.
“Laporan kami juga mencakup dugaan keterlibatan notaris yang menerbitkan akta tersebut. Seluruh bukti yang kami miliki, baik dokumen, keterangan saksi maupun pendapat ahli, telah kami serahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti,” kata Guy.
Terkait kerugian, pihak pelapor mengaku masih melakukan penghitungan. Menurut mereka, perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut memiliki nilai ekonomi yang besar sehingga potensi kerugian masih didalami.
Hingga kini, laporan tersebut telah diterima Polda Metro Jaya dan masih dalam proses penyelidikan. Detikcom belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang dilaporkan terkait tuduhan tersebut.
Kalimat penutup telah disesuaikan dengan prinsip keberimbangan pemberitaan sebagaimana gaya penulisan detik.com dengan menegaskan bahwa tuduhan masih berupa dugaan dan pihak terlapor belum memberikan tanggapan.















