Aceh Jaya –Satupena.co.id: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya bergerak cepat mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang terjadi di Toko Emas Mulia Jaya, Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya.
Seorang wanita berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar, berhasil diamankan aparat kepolisian dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika bersama Kanit Resmob Aipda Haris Permadi, dengan dukungan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kasus bermula pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, ketika pelaku mendatangi Toko Emas Mulia Jaya milik Husaini dengan maksud menjual perhiasan berupa cincin dan gelang.
Setelah dilakukan pengecekan awal, pemilik toko menyetujui transaksi dan membayar perhiasan tersebut senilai Rp67,2 juta. Namun, setelah emas dipotong dan dilebur, korban mendapati bahwa perhiasan tersebut bukan emas murni, melainkan telah bercampur dengan perak.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.
Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kecepatan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat menjadi kunci utama dalam pengungkapan kasus ini. Kurang dari 1×24 jam, pelaku beserta barang bukti berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kasat Reskrim. ( SrNTv ).















