Banda Aceh, satupena.co.id — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin MSP, menuai gelombang kritik setelah video arahannya kepada kepala sekolah tersebar luas di media sosial. Dalam rekaman berdurasi hampir dua menit itu, ia meminta jajaran sekolah mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) maupun bekerja di media yang belum terverifikasi Dewan Pers.
Video yang diunggah melalui akun Facebook pribadinya pada Kamis, (21/5/2026) langsung memicu kegaduhan di kalangan jurnalis Aceh. Banyak pihak menilai pernyataan tersebut berbahaya karena berpotensi dijadikan tameng untuk menolak konfirmasi dan menutup akses informasi publik.
“Jika ada pihak-pihak mengaku wartawan atau LSM yang mengancam, menuduh, atau meminta sesuatu yang mengganggu kinerja, maka tolak,” ujar Murthalamuddin dalam video itu.
Tak berhenti di situ, mantan Humas Setda Aceh tersebut juga meminta kepala sekolah tidak melayani pertanyaan dari wartawan yang belum mengantongi UKW atau berasal dari media nonverifikasi.
Pernyataan itu muncul di tengah pelaksanaan proyek rehabilitasi dan rekonstruksi sekolah pascabencana di Aceh. Murthalamuddin berdalih banyak kepala sekolah mengeluh karena merasa ditekan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan maupun aktivis LSM.
Dalih melindungi bawahan dari praktik intimidasi justru dianggap menyerempet upaya membatasi kerja jurnalistik. Sejumlah wartawan menilai instruksi tersebut menciptakan stigma bahwa jurnalis tanpa UKW otomatis tidak kredibel, bahkan layak diabaikan.
Padahal, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah menjadikan UKW sebagai syarat mutlak seseorang disebut wartawan. Regulasi itu hanya menyebut wartawan sebagai pihak yang secara rutin menjalankan aktivitas jurnalistik, mulai dari mencari hingga menyampaikan informasi kepada publik.
UKW selama ini diposisikan sebagai instrumen peningkatan kompetensi, bukan alat penyaring untuk menentukan siapa yang boleh melakukan kerja pers dan siapa yang tidak.
Polemik makin melebar karena ucapan Kadisdik dikhawatirkan menjadi legitimasi baru bagi pejabat publik untuk menghindari pertanyaan media. Alih-alih memperkuat transparansi, arahan tersebut dinilai membuka ruang anti kritik di lingkungan pendidikan.
Di sisi lain, praktik pemerasan berkedok profesi wartawan memang kerap dikeluhkan sejumlah instansi. Namun kalangan pers mengingatkan, tindakan oknum tidak bisa dijadikan alasan untuk menggeneralisasi seluruh jurnalis yang belum mengikuti UKW.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari Murthalamuddin terkait polemik video tersebut. Sementara itu, sejumlah organisasi pers di Aceh mulai menyuarakan keberatan dan meminta Dinas Pendidikan tidak menjadikan status UKW sebagai dasar membatasi akses informasi. (ZAL)













