Aceh Tamiang – Satupena.co.id:
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi menyesatkan atau hoaks terkait bantuan banjir. Imbauan ini disampaikan di tengah masih berlangsungnya proses pemulihan pascabanjir yang melanda wilayah tersebut pada akhir tahun lalu.
Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Aceh Tamiang, , menegaskan bahwa seluruh mekanisme penyaluran bantuan telah melalui prosedur resmi yang ketat, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
“Proses bantuan tidak bisa instan. Semua harus melalui tahapan pendataan, verifikasi, hingga pengusulan resmi ke pemerintah pusat,” ujar Syuibun saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengusulkan berbagai jenis bantuan kepada pemerintah pusat, di antaranya Jaminan Hidup (Jadup), bantuan penggantian perabot rumah tangga, serta program pemulihan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, tahap awal dimulai dari pendataan langsung ke lapangan dengan sistem door to door. Setelah itu dilakukan verifikasi faktual berbasis data by name by address (BNBA) untuk memastikan keakuratan penerima bantuan.
“Data yang sudah diverifikasi kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati, sebelum diajukan ke pusat melalui Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa kewenangan penyaluran bantuan berada di pemerintah pusat. Untuk bantuan perbaikan rumah rusak, menjadi tanggung jawab . Sementara bantuan sosial seperti Jadup dan pemulihan ekonomi ditangani oleh .
Dalam proses penyaluran, bantuan sosial disalurkan melalui lembaga resmi seperti , sedangkan bantuan stimulan perbaikan rumah disalurkan melalui perbankan, termasuk .
Syuibun juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak mengelola dana bantuan secara langsung, melainkan hanya bertugas melakukan pendataan, verifikasi, dan pengusulan.
“Kami terus mengawal agar bantuan segera direalisasikan, namun penyalurannya tetap menjadi kewenangan pusat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pencairan bantuan, khususnya untuk perbaikan rumah, dilakukan secara bertahap sesuai progres pembangunan. Hal ini bertujuan untuk memastikan dana digunakan tepat sasaran.
Di sisi lain, sejumlah kendala teknis juga kerap terjadi, seperti kelengkapan dokumen, verifikasi ahli waris, hingga proses administrasi perbankan. Kondisi ini sering disalahartikan sebagai keterlambatan penyaluran.
“Padahal itu merupakan prosedur wajib agar bantuan aman dan tepat sasaran,” tambahnya.
Menanggapi maraknya informasi yang beredar di masyarakat dan media sosial, Pemkab Aceh Tamiang mengingatkan warga untuk tidak mudah percaya pada kabar yang belum jelas sumbernya.
Masyarakat diimbau agar hanya mengacu pada informasi resmi dari pemerintah atau instansi berwenang. Hal ini penting untuk mencegah keresahan sosial dan menjaga kondusivitas di tengah proses pemulihan.
“Pemahaman yang baik dari masyarakat sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahpahaman. Mari bersama-sama fokus pada pemulihan Aceh Tamiang,” pungkas Syuibun.
(D. Yogi S.)













