AcehBeritaLANGSATNI Polri

Polres Langsa Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu, Dukung Program Asta Cita Presiden

×

Polres Langsa Ungkap Peredaran 3 Kg Sabu, Dukung Program Asta Cita Presiden

Sebarkan artikel ini

Dua Kurir Jaringan Antar Provinsi Ditangkap, Ribuan Jiwa Disebut Terselamatkan dari Bahaya Narkotika

Langsa – Satupena.co.id:
Komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan jajaran Polres Langsa. Melalui Satuan Reserse Narkoba, polisi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan total barang bukti seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram.

Pengungkapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu (20/05/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, didampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, serta jajaran Satresnarkoba.

Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika dan penyelamatan generasi muda.

Baca juga Artikel ini :  Ribuan Warga Serbu Pasar Sembako Murah di Polres Malang

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar Kapolres.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026.

Dua tersangka berhasil diamankan, yakni Kamaruddin (30), wiraswasta asal Kecamatan Julok, Aceh Timur, dan Salahuddin (40), buruh nelayan dari wilayah yang sama.

Keduanya ditangkap di kawasan Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro, pada Minggu (17/05/2026) sekitar pukul 18.00 WIB saat berada di pinggir jalan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket besar sabu seberat total 3.056 gram yang dibungkus plastik transparan. Selain itu, turut diamankan satu plastik hitam, dua unit telepon genggam merek ZTE dan Realme, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna putih tanpa nomor polisi, serta uang tunai Rp460 ribu yang diduga terkait aktivitas peredaran narkotika.

Baca juga Artikel ini :  Rumah Bantuan Diduga Dialihfungsikan Jadi Kandang Ayam di Aceh Utara, Warga Pertanyakan Pengawasan

Kasat Resnarkoba menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka berperan sebagai kurir atau perantara dalam jaringan peredaran narkotika antar provinsi. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

“Modus operandi pelaku sebagai perantara atau kurir dalam transaksi sabu lintas provinsi. Saat ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

Baca juga Artikel ini :  Gempa Tektonik M2,5 Dirasakan di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Kapolres juga menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya soal penindakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi bangsa. Berdasarkan asumsi satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang, maka dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 24.448 jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman narkoba.

“Ini bukan sekadar penangkapan pelaku, tetapi langkah nyata menyelamatkan masa depan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.

Polres Langsa memastikan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika melalui penindakan tegas, pengembangan jaringan, serta kerja sama dengan masyarakat guna menciptakan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkoba. ( Ani ).

Hayo mau copy paste ya