BeritaSUMATERA UTARA

Pemerintah Diminta Turun Tangan, Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar Terjadi di PT EPI

×

Pemerintah Diminta Turun Tangan, Dugaan Upah Buruh di Bawah Standar Terjadi di PT EPI

Sebarkan artikel ini

Hasil investigasi lapangan temukan ketidaksesuaian pembayaran upah dengan UMK dan UMP Sumatera Utara 2026, pengawasan dinilai masih lemah

Medan – Satupena.co.id; Pasca peringatan Hari Buruh Sedunia yang jatuh pada 1 Mei 2026, persoalan kesejahteraan pekerja kembali menjadi sorotan. Ironisnya, di tengah momentum tersebut, masih ditemukan perusahaan besar yang diduga memberikan upah kepada pekerjanya di bawah ketentuan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.

Berdasarkan data yang dihimpun, UMK Medan tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.335.198 atau naik 8 persen dari tahun sebelumnya. Sementara itu, UMP Sumatera Utara berada di angka Rp3.228.971 atau meningkat 7,9 persen dibandingkan tahun 2025. Untuk Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), kisaran upah berada antara Rp4.378.392 hingga Rp4.508.606 dengan kenaikan 5–9 persen.

Baca juga Artikel ini :  PERWAL Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Profesionalisme Wartawan

Namun, hasil investigasi awak media di lapangan menemukan dugaan ketidaksesuaian penerapan upah tersebut di salah satu perusahaan industri lakban, PT Easter Pigeon Industry (EPI), yang berlokasi di Jalan Medan-Binjai Km 14 No. 61, Kelurahan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin (18/5/2026).

Penetapan UMP tahun 2026 sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dalam aturan tersebut, formula kenaikan upah minimum ditentukan berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan indeks alfa. Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan rentang nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9, yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

Baca juga Artikel ini :  Lomba Ngelok Di Padati Penonton

Dengan formula tersebut, besaran kenaikan upah minimum di setiap wilayah tidak bersifat seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. Meski demikian, kepatuhan perusahaan dalam menerapkan standar upah tetap menjadi kewajiban yang tidak dapat ditawar.

Gubernur Sumatera Utara, , sebelumnya juga telah menyoroti masih adanya perusahaan maupun pihak outsourcing yang memberikan upah di bawah ketentuan. Ia menegaskan akan meminta Dinas Ketenagakerjaan untuk mengumpulkan pihak perusahaan guna membahas persoalan tersebut secara serius.

Menurut Bobby, lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor utama masih terjadinya pelanggaran dalam penerapan upah minimum. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memperkuat fungsi pengawasan agar hak-hak pekerja dapat terlindungi secara optimal.

Baca juga Artikel ini :  Kasi Humas Polres Aceh Timur Himbau Seluruh Anggota Polri: Hindari Siaran Langsung Saat Jam Dinas

Kenaikan upah buruh setiap tahun sejatinya menjadi harapan bagi para pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup. Namun, hal yang lebih penting adalah kepatuhan perusahaan dalam menjalankan ketentuan yang telah ditetapkan, baik itu UMK, UMP, maupun UMSK.

Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja Sumatera Utara diminta segera melakukan pengawasan secara ketat dan menyeluruh terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan dan sekitarnya. Langkah tegas dinilai perlu agar praktik pembayaran upah di bawah standar tidak terus berulang dan merugikan para pekerja.

(Ade Spt)

Hayo mau copy paste ya