AcehBerita

Perusahaan Getah Pinus Diduga Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Perlibas Gayo Desak Penegakan Hukum

×

Perusahaan Getah Pinus Diduga Tetap Beroperasi Meski Dibekukan, Perlibas Gayo Desak Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

PT PMI, PT Rosin, dan PT HAI Disorot Usai Rapat Lintas Instansi; Aktivitas Operasional Diduga Masih Berjalan

Banda Aceh- Satupena.co.id: Lembaga Perlibas Gayo menyoroti dugaan masih berlangsungnya aktivitas operasional sejumlah perusahaan pengolahan getah pinus di Aceh, meskipun telah dikenai sanksi pembekuan oleh pemerintah. Perusahaan yang dimaksud yakni PT Pinus Makmur Indonesia (PMI), PT Rosin Chemicals Indonesia/ PT Rosin Trading Internasional, serta PT Hopson Aceh Industri (HAI). 12 Mei 2026.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar pada 11 Mei 2026 di Balai Pelestarian Lingkungan Hidup (BPHL) Wilayah I Aceh, disepakati bahwa seluruh aktivitas operasional ketiga perusahaan tersebut harus dihentikan sementara. Penghentian dilakukan hingga seluruh kewajiban perizinan dan administrasi dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, sehari pasca rapat tersebut, Perlibas Gayo menerima informasi adanya dugaan aktivitas yang masih berjalan, khususnya di lingkungan PT PMI. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak perusahaan diduga masih melakukan komunikasi dengan para pemasok agar tetap mengirimkan bahan baku getah pinus ke pabrik.

Baca juga Artikel ini :  Kapolda Aceh Terima Audiensi Tim Pokja Bidang Polkamnas Sahli Kasad

Seorang sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, komunikasi tersebut dilakukan melalui aplikasi WhatsApp pada pagi hari, dengan tujuan menjaga pasokan bahan baku tetap masuk. Informasi ini dinilai menjadi indikasi bahwa keputusan pembekuan operasional belum sepenuhnya dijalankan.

Tak hanya itu, PT Hopson Aceh Industri (HAI) juga diduga masih melakukan aktivitas pemasukan bahan baku dan pengolahan di dalam pabrik. Dugaan ini diperkuat dengan adanya bukti video yang diterima Perlibas Gayo pada Selasa malam (12/05) sekitar pukul 20.12 WIB.

Perlibas Gayo turut menyoroti pernyataan Humas PT Rosin Trading Internasional, Sulaiman Datu, yang sebelumnya menyebut tidak ada poin eksplisit terkait penghentian operasional dalam surat keputusan gubernur. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tafsir yang berbeda dari substansi sanksi administratif dan hasil rapat lintas instansi.

Baca juga Artikel ini :  Safari Subuh “Rabu Berkah”, Wakapolres Aceh Tengah Serukan Cegah Karhutla, Waspadai Penipuan Digital, Pergaulan Bebas, dan Narkoba

Perwakilan Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menegaskan bahwa dugaan aktivitas operasional selama masa pembekuan merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap keputusan resmi pemerintah. Ia menyebut, jika hal tersebut terbukti, maka berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum yang lebih serius.

“Keputusan pembekuan operasional sudah jelas dan disepakati dalam forum resmi. Jika masih ada aktivitas perusahaan, kami akan kembali melaporkan dan mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas,” ujar Syahputra.

Ia juga menekankan bahwa pembekuan operasional mencakup seluruh aktivitas usaha, tidak hanya penghentian produksi di dalam pabrik. Kegiatan seperti pembelian bahan baku, pengolahan, distribusi, hingga penjualan produk, menurutnya, juga harus dihentikan selama masa sanksi berlaku.

Baca juga Artikel ini :  Kodim 0102/Pidie dan Jajaran Optimalisasi Pembinaan Pangkalan

Perlibas Gayo menilai, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi kunci untuk menjaga wibawa keputusan pemerintah serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Jika dugaan pelanggaran ini dibiarkan, dikhawatirkan akan muncul anggapan bahwa sanksi administratif dapat diabaikan tanpa konsekuensi nyata.

Untuk itu, Perlibas Gayo mendesak Pemerintah Aceh, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh, aparat kepolisian, serta instansi terkait lainnya agar segera melakukan pengawasan langsung dan intensif di lapangan. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan tidak ada lagi aktivitas operasional ilegal yang berlangsung selama masa pembekuan diberlakukan.

Hayo mau copy paste ya