Aceh

Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Huntara, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polisi

×

Diduga Hina Wartawan Saat Dikonfirmasi Soal Huntara, Mantan Geuchik Lhok Pu’uk Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara, satupena.co.id — Seorang mantan Geuchik Gampong Lhok Pu’uk, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara dilaporkan ke Polres Aceh Utara terkait dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Pengaduan itu diterima polisi pada Senin, (11/5/2026). Dokumen tanda penerimaan disebut ditandatangani Kepala SPKT Polres Aceh Utara, Iptu Asri.

Baca juga Artikel ini :  Polres Bener Meriah Turun Langsung Berikan Bakti Kesehatan Bagi Warga Mesidah Pasca Bencana Alam

Kasus tersebut bermula ketika wartawan bernama Muhazir menghubungi terlapor melalui panggilan WhatsApp pada 29 Maret 2026. Kontak itu dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai pembangunan hunian sementara (huntara) di Gampong Lhok Pu’uk.

Namun, menurut Muhazir, upaya meminta klarifikasi justru direspons dengan ucapan bernada kasar sebelum sambungan telepon diputus.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Timur Gelar Gerakan Pangan Murah, Ribuan Warga Sambut Antusias

“Saat saya meminta penjelasan terkait pembangunan huntara, saya mendapat ucapan yang tidak pantas. Setelah itu telepon langsung dimatikan,” kata Muhazir kepada wartawan.

Ia menilai perlakuan tersebut mencederai profesi jurnalis sekaligus menghambat upaya memperoleh informasi yang menyangkut kepentingan publik.

Baca juga Artikel ini :  Bupati Pidie Luncurkan Gerakan Pembelajaran Satu Hari Satu Ayat

Pengaduan itu mengacu pada Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan.

Sampai berita ini ditulis, pihak terlapor belum memberikan tanggapan. Kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti aduan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.   (ZAL)

Hayo mau copy paste ya