Diduga Tak Kantongi Izin, Tambang Batu di Desa Siregar Aek Nalas Tuai Sorotan: Warga Mengaku Diintimidasi
TOBA//Satupena co.id. Aktivitas tambang batu yang diduga belum mengantongi izin resmi di Desa Siregar Aek Nalas, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, kini menjadi sorotan tajam masyarakat dan instansi terkait.
Warga mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan menghentikan aktivitas yang dinilai merusak lingkungan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Peninjauan langsung ke lokasi tambang dilakukan pihak Kecamatan Uluan bersama Sekcam Baginda Manurung, perwakilan pemerintah desa, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, serta Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar yang diwakili Apri Jayacakti Bhakti, ST.
Selasa(5 Mei 2026)
Dalam peninjauan tersebut, ditemukan dugaan aktivitas penambangan masih tetap beroperasi meski legalitas dan izin tambang disebut belum lengkap.
Warga sekitar mengaku resah akibat aktivitas tambang yang dinilai telah merusak kawasan perbukitan dan hutan di sekitar lokasi.
“Bukit-bukit sudah banyak yang gundul akibat aktivitas tambang itu. Kami khawatir kerusakan lingkungan semakin parah,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi di lapangan sempat memanas. Adu mulut terjadi antara pihak penambang dengan sejumlah pihak yang hadir saat peninjauan berlangsung.
Warga juga menyebut aktivitas tambang tersebut diduga dibekingi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) SPM.
Menurut keterangan warga, kelompok tersebut disebut berjumlah sekitar 20 orang dan dipimpin seorang pria bernama Rizki Manurung.
Warga menuding adanya sikap arogan dan intimidatif saat peninjauan dilakukan.
Bahkan, warga mengaku mendengar ucapan bernada ancaman yang membuat masyarakat semakin takut dan resah.
“Kalau kami dilarang bekerja, merampok dan membunuh pun kami siap,” ujar warga menirukan pernyataan yang diduga disampaikan salah satu pihak di lokasi.
Pernyataan itu sontak memicu kekhawatiran masyarakat.
Warga meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Di sisi lain, pihak Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba dan Pemerintah Kecamatan Uluan dikabarkan telah meminta agar aktivitas tambang batu tersebut dihentikan sementara sampai seluruh legalitas dan perizinan dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah III Pematangsiantar, Apri Jayacakti Bhakti, ST, berharap seluruh pihak penambang bersikap kooperatif terhadap proses yang sedang berjalan.
Pemerintah Kabupaten Toba bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara disebut akan segera memanggil pihak penambang guna menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penghentian sementara aktivitas tambang itu juga disebut sebagai tindak lanjut instruksi Whisnu Hermawan Februanto terkait penertiban tambang ilegal di wilayah Sumatera Utara.
Sementara itu, Ketua LSM SERGAP (Sentral Gerakan Anti Penyelewengan), Daniel Manurung, meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Polres Toba segera bertindak tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas tambang sampai pihak pengelola mampu membuktikan legalitas izin usaha pertambangan mereka.
“Kami meminta aktivitas tambang dihentikan sementara sampai ada kejelasan izin dan seluruh aturan dipenuhi sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tegas Daniel Manurung.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait tidak tutup mata terhadap dugaan tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, mengancam keselamatan warga, serta menimbulkan keresahan sosial di tengah masyarakat.
(M Siboro C.ILJ)













