Dalam rangkaian Operasi Antik Seulawah 2026, Satresnarkoba Polres Pidie Pengembangan Kasus di Kecamatan Keumala Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu
Pidie_Satuan Reserse Narkoba Polres Pidie kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pidie. Dalam rangkaian Operasi Antik Seulawah 2026, tim Satresnarkoba berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Keenam tersangka masing-masing berinisial MR, MA, ND, MD, M, dan S. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto mencapai 78,04 gram.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim operasional yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pidie bersama personel Opsnal Satresnarkoba. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di sejumlah wilayah di Kabupaten Pidie.
Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba Polres Pidie membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (7/5/2026), pihaknya menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di Pidie.
“Dari tangan keenam tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 78,04 gram. Ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan selama pelaksanaan Operasi Antik Seulawah 2026,” ujar Kasat Narkoba.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Pidie juga berhasil melakukan pengembangan kasus di Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie. Dalam pengembangan tersebut, petugas berhasil membekuk tersangka berinisial S yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar sabu di wilayah tersebut.
Dari tersangka S, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto mencapai 66,20 gram. Penangkapan ini dinilai sebagai salah satu pengungkapan kasus menonjol dalam Operasi Antik Seulawah 2026 di wilayah hukum Polres Pidie.
“Penangkapan di Keumala merupakan hasil pengembangan jaringan. Tersangka S diketahui telah lama beroperasi sebagai pengedar di wilayah tersebut,” tambahnya.
Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran barang haram tersebut.
“Kami berkomitmen untuk terus membersihkan wilayah Pidie dari narkoba. Operasi Antik Seulawah 2026 menjadi peringatan keras bagi para pengedar narkotika,” tegasnya.(SrNTv).















