Pemkab Humbahas Jemput Bola Percepat Perekaman KTP-el bagi Warga Binaan Rutan Kelas IIB
Humbahas//Satupena co.id.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) melaksanakan layanan jemput bola dalam rangka percepatan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Humbang Hasundutan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam mempercepat perekaman KTP-el, sekaligus mendukung validasi dan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, langkah ini bertujuan mengoptimalkan akses warga binaan terhadap berbagai layanan publik, khususnya layanan kesehatan dan administrasi kependudukan melalui data yang terintegrasi dan valid.
Kepala Dinas Dukcapil Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, didampingi Kabid Pelayanan Adminduk Mey R. Pasaribu, SE, Kabid PIAK Pandapotan Siregar, ST, MM, serta staf pelaksana, melakukan kunjungan langsung ke Rutan Kelas IIB. Kedatangan tim diterima oleh Richard Sihombing, SH selaku Kepala Seksi Pelayanan Tahanan di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mencapai 516 orang, terdiri dari 43 orang warga Humbang Hasundutan dan 473 orang berasal dari luar daerah. Saat ini, kebutuhan utama warga binaan adalah kepemilikan KTP-el.
Untuk itu, Disdukcapil melakukan perekaman biometrik, pencetakan KTP-el bagi warga luar domisili, serta pemadanan dan verifikasi data kependudukan guna memastikan keabsahan dan keaktifan NIK masing-masing warga binaan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah surat resmi, di antaranya Surat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-UM.01.01-13 tentang Permintaan Bantuan Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan NIK Tahanan dan Narapidana, serta Surat Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 400.8.1.2/4187/Dukcapil terkait dukungan verifikasi NIK, perekaman biometrik, dan pemadanan data kependudukan. Selain itu, kegiatan ini juga merespons Surat Kepala Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan Nomor WP.2 PAS.32.UM.01.01-809.
Dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah warga binaan berusia di atas 17 tahun yang belum melakukan perekaman KTP-el. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi dan sinergi dengan Disdukcapil daerah asal warga binaan untuk memastikan seluruh WBP dapat terdata dan memiliki identitas kependudukan yang sah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh warga binaan memiliki KTP-el sehingga dapat memperoleh hak-hak layanan publik secara optimal serta mendukung tertib administrasi kependudukan secara nasional.
(M Siboro C.ILJ)













