AcehACEH TIMURBeritaTNI Polri

Polsek Ranto Peureulak Gencarkan Edukasi Karhutla Lewat Pemasangan Baliho Imbauan

×

Polsek Ranto Peureulak Gencarkan Edukasi Karhutla Lewat Pemasangan Baliho Imbauan

Sebarkan artikel ini

Langkah preventif dilakukan di sejumlah gampong rawan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan menekan risiko kebakaran hutan dan lahan

Aceh Timur- Satupena.co.id: Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat oleh jajaran Polsek Ranto Peureulak, Polres Aceh Timur, Polda Aceh. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah pemasangan baliho imbauan di sejumlah titik strategis pada wilayah Gampong Seumanah Jaya, Gampong Berandang, Gampong Punti Payong, dan Gampong Kliet, Rabu (22/04/2026).

Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Nasril Rahmad, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla, khususnya di kawasan perkebunan dan lahan kosong yang rawan terbakar.

Baca juga Artikel ini :  Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas Bareng Mitra Strategis Jakarta Pusat

“Pemasangan baliho ini dilakukan di titik-titik yang dinilai memiliki potensi tinggi terjadinya kebakaran, seperti areal kebun dan lahan kosong di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak,” ujar Kapolsek.

Dalam baliho tersebut, tercantum peringatan tegas terkait sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di antaranya merujuk pada Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur ancaman pidana penjara hingga 9 tahun bagi setiap orang yang menyebabkan kebakaran yang membahayakan umum.

Baca juga Artikel ini :  Gunung Burni Telong Naik ke Level II (Waspada), Aktivitas Kegempaan Meningkat Sejak 25 November 2025

Selain itu, Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar. Sementara dalam ketentuan terkait perkebunan, pelaku pembakaran lahan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dapat diancam pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Iptu Nasril Rahmad menambahkan, pemasangan baliho ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga mengingatkan warga untuk tidak meninggalkan sumber api seperti puntung rokok atau sisa pembakaran yang berpotensi memicu kebakaran.

Baca juga Artikel ini :  Uji Bor PUPR Ungkap Sungai Bawah Tanah di Titik Longsor Ketol, Aliran dari Danau Lut Tawar Jadi Pemicu Amblas Jalan

“Melalui imbauan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar dan turut berperan aktif dalam mencegah karhutla. Upaya bersama ini penting untuk menekan potensi kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Ranto Peureulak dan sekitarnya,” pungkasnya. (4ni)

Hayo mau copy paste ya