Pasuruan-Satupena.co.id: Akses terhadap keadilan merupakan hak fundamental setiap warga negara tanpa terkecuali, termasuk bagi warga binaan pemasyarakatan. Berangkat dari semangat tersebut, DPW Squad Nusantara Jawa Timur bersama Squad Law Firm menggelar kegiatan penyuluhan hukum dan pemberian bantuan hukum di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan. 21 April 2026.
Kegiatan yang mengusung tema “Integrasi Bantuan Hukum dan Pemenuhan Hak Narapidana: Kolaborasi Menuju Pemasyarakatan yang Berkeadilan” ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas akses informasi serta pendampingan hukum bagi warga binaan. Di tengah berbagai keterbatasan, pemahaman hukum dinilai menjadi bekal penting agar mereka mampu memperjuangkan hak-haknya secara tepat dan bermartabat.
Ketua Bidang Hukum dan HAM DPW Squad Nusantara Jawa Timur sekaligus Managing Partner Squad Law Firm, Adv. Moch. Choliq Al Muchlis, S.HI., MH., CPM., menegaskan bahwa kegiatan ini lahir dari kesadaran akan masih adanya kesenjangan akses terhadap layanan hukum, khususnya di lingkungan pemasyarakatan.
“Negara hukum yang ideal adalah negara yang memastikan setiap warganya mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum. Warga binaan tetap memiliki hak yang dijamin undang-undang. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan mereka memahami proses hukum yang dijalani sekaligus memperoleh akses bantuan hukum yang profesional,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, penyuluhan menghadirkan materi yang relevan dengan kebutuhan warga binaan, mulai dari pemahaman prosedur hukum lanjutan, hak-hak narapidana, hingga sesi konsultasi hukum secara langsung. Pola komunikasi dua arah juga diterapkan, sehingga warga binaan tidak hanya menerima materi, tetapi juga dapat menyampaikan persoalan hukum yang tengah dihadapi.
Senior Partner Squad Law Firm, Galang Putra Prandja, S.H., M.Kn., menambahkan bahwa bantuan hukum harus ditempatkan sebagai instrumen keadilan yang dijalankan secara profesional dan berintegritas.
“Kami berkomitmen menjaga standar profesionalisme dalam setiap pendampingan. Sinergi dengan pihak Lapas menjadi langkah penting untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan berkeadilan, sekaligus mendukung proses pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial,” ungkapnya.
Lebih dari sekadar penyuluhan, kegiatan ini membawa harapan agar warga binaan memiliki pengetahuan hukum yang memadai, sehingga mampu menjalani proses hukum dengan lebih baik serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat.
Di sisi lain, kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat peran organisasi masyarakat dan praktisi hukum dalam mendukung sistem pemasyarakatan yang inklusif dan berkeadilan. Ke depan, kegiatan serupa diharapkan dapat terus diperluas dan menjadi model percontohan di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya kolektif mewujudkan keadilan tanpa batas ruang dan status sosial.
(AD1W)












