ACEH UTARA

Mobil Dinas “Bermain Dua Wajah”: Plat Merah Disamarkan, Integritas Dipertanyakan

×

Mobil Dinas “Bermain Dua Wajah”: Plat Merah Disamarkan, Integritas Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Aceh Utara – Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat dengan aroma yang semakin menyengat. Amatan media di jalan lintas Medan–Banda Aceh, Senin (13/4/2026), menemukan sebuah kendaraan yang diduga milik Kepala Dinas Kominfo Aceh Utara melaju menggunakan pelat hitam, bukan pelat merah sebagaimana identitas resmi kendaraan dinas.

 

Kendaraan tersebut terlihat melintas dari arah Lhoksukon menuju Lhokseumawe, memperkuat dugaan bahwa kendaraan dinas digunakan bebas di ruang publik tanpa identitas yang semestinya.

Temuan ini bukan sekadar janggal, tapi memantik kecurigaan serius. Pergantian pelat dari merah ke hitam tidak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif semata, ini mengarah pada dugaan kuat adanya upaya sistematis untuk menyamarkan status kendaraan negara agar bisa digunakan secara bebas, tanpa kontrol dan tanpa sorotan publik.

Baca juga Artikel ini :  Polres Aceh Utara Berbagi Berkah Takjil di Bulan Ramadhan

 

Jika benar, maka ini bukan lagi soal lalai, ini soal keberanian melanggar aturan secara terang-terangan.

 

Di tengah kondisi masyarakat yang masih berjuang menghadapi tekanan ekonomi, perilaku semacam ini terasa seperti tamparan keras bagi rasa keadilan. Ketika rakyat kecil dituntut taat pajak, tertib administrasi, dan patuh hukum, justru oknum pejabat diduga memainkan “dua wajah” demi kepentingan pribadi.

Baca juga Artikel ini :  Aroma Busuk Pengelolaan Dana Desa Tanjong Drein Mencuat: Geuchik Tantang Wartawan, “Jangan Lupa Pasang Foto Saya di Berita”

 

“Kalau memang bersih, kenapa harus sembunyi di balik pelat hitam? Ini bukan kesalahan, ini pilihan, tegas seorang warga yang menyaksikan langsung kendaraan tersebut melintas.

 

Yang lebih mencoreng, dugaan ini menyeret pejabat dari sektor komunikasi dan informasi, bidang yang semestinya berdiri paling depan dalam menjunjung transparansi dan akuntabilitas. Alih-alih memberi contoh, yang muncul justru indikasi praktik manipulatif yang berpotensi merusak kepercayaan publik.

 

Kasus ini bukan sekadar soal pelat nomor. Ini soal moralitas, soal integritas, dan soal bagaimana kekuasaan digunakan, apakah untuk melayani atau justru menyiasati aturan.

Baca juga Artikel ini :  Progres TMMD ke-124 Kodim 0103/Aceh Utara Capai 23 Persen: Jalan Desa Pase Sentosa Mulai Terbuka

 

Jika praktik semacam ini dibiarkan tanpa tindakan tegas, maka yang runtuh bukan hanya wibawa hukum, tetapi juga sisa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Dan ketika kepercayaan itu hilang, yang tersisa hanyalah kemarahan publik yang tak lagi bisa dibendung.

 

Hingga berita ini disiarkan, media ini belum berhasil mendapatkan konfirmasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Aceh Utara.

 

 

Reporter: ZAS

Hayo mau copy paste ya