AcehBeritaLHOKSEUMAWENarkotikaTNI Polri

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Tersangka Ditangkap Tiga Pelaku Buron

×

Polres Lhokseumawe Gagalkan Transaksi Sabu 1,5 Kg, Satu Tersangka Ditangkap Tiga Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini

Pengungkapan Berawal dari Informasi Warga, Sabu Disembunyikan di Jok Motor; Polisi Dalami Jaringan Antarwilayah

Lhokseumawe –Satupena co.id:; Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan transaksi narkotika golongan I jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1,5 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berhasil diamankan, sementara tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Rabu (8/4/2026) pagi. Kapolres Lhokseumawe, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., didampingi Kasat Narkoba IPTU Arizal dan Kasi Humas Salman Alfarasi, S.H., M.M., memaparkan kronologi penangkapan di hadapan awak media.

Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi sabu dalam jumlah besar. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengungkap jaringan tersebut.

Baca juga Artikel ini :  Halal Bihalal SMA Negeri 3 Ponorogo: Momen Saling Memaafkan dan Pererat Silaturahmi

Dari hasil penyelidikan, diketahui transaksi sempat direncanakan di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di kawasan Simpang Ujong Pacu, Desa Blang Naleung Mameh, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Namun, transaksi batal dilakukan karena pelaku mencurigai situasi sekitar tidak aman.

Para pelaku kemudian berpindah ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. Di lokasi inilah tim Satresnarkoba melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AN, warga Kabupaten Bireuen. Sementara tiga rekannya berhasil melarikan diri dan kini masih diburu petugas.

Baca juga Artikel ini :  Polres Pidie Jaya Nyatakan Seluruh Personel Bebas Narkoba

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat bruto 1.501,36 gram. Barang haram tersebut terdiri dari satu paket besar seberat sekitar 1 kilogram yang dikemas dalam plastik warna hijau bergambar alpukat, serta lima paket lainnya dengan total berat sekitar 500 gram.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu lembar handuk yang digunakan untuk membungkus sabu, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk menyimpan barang di dalam jok, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

“Barang bukti sabu tersebut disembunyikan di dalam jok sepeda motor dan dibungkus dengan handuk untuk mengelabui petugas,” ujar Kapolres.

Baca juga Artikel ini :  Pangdivif 2 Kostrad Dampingi Pangkostrad Dalam Rangka Kegiatan Safari Ramadhan Di Satjar Brigif 9/DY/2 Kostrad

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Lhokseumawe guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal kategori VI.

Polres Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna memutus mata rantai jaringan narkoba.

(SrNTv)

Hayo mau copy paste ya