Poto: Ketua PWI Aceh Nasir Nurdin,
Banda Aceh- Satupena.co.id: Pemanggilan wartawan Bithe.co, Wahyu Andika, oleh Polda Aceh untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pemberitaan yang dibuatnya menuai tanggapan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh. Ketua PWI Aceh, Nasir Nurdin, menegaskan bahwa langkah tersebut seharusnya tetap mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan kepolisian. Namun, dalam konteks pemberitaan pers, penyidik seharusnya tidak mengabaikan UU Pers. Setiap sengketa jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers, seperti hak jawab atau hak koreksi, bukan langsung dibawa ke ranah pidana atau perdata,” ujar Nasir.
Ia menambahkan, UU Pers memiliki kedudukan sebagai lex specialis, sehingga lebih diutamakan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik dibandingkan aturan hukum umum seperti KUHP.
Menurut Nasir, UU Pers secara tegas mengatur kewajiban media untuk melayani hak jawab bagi pihak yang merasa dirugikan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 11 serta Pasal 5 ayat (2). Bahkan, sanksi terhadap pelanggaran kewajiban tersebut tidak ringan, yakni denda maksimal Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2).
Selain itu, Nasir juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki Hak Tolak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 8 UU Pers. Hak ini memberikan kewenangan kepada wartawan untuk melindungi identitas narasumber serta menolak memberikan keterangan dalam proses hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistiknya.
“Hak Tolak bertujuan menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan tugas profesional, terutama untuk menjaga kerahasiaan narasumber,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dalam hal terjadi persoalan hukum terkait pemberitaan, pihak yang bertanggung jawab adalah penanggung jawab perusahaan pers, bukan wartawan secara individu.
“Dengan demikian, aparat penegak hukum sebaiknya menghindari pemanggilan wartawan sebagai saksi, apalagi jika informasi yang dibutuhkan sudah dipublikasikan,” tegas Nasir.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Bithe.co, M. Nazar A. Hadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap Wahyu Andika yang bertugas di Aceh Barat Daya. Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat undangan klarifikasi yang diterbitkan di Banda Aceh pada 31 Maret 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh tengah melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran hukum yang terjadi pada 15 Maret 2026. Laporan itu diajukan oleh seorang pelapor bernama Alkahfi, terkait dugaan penyebaran informasi bohong yang berpotensi menimbulkan kerugian di masyarakat.
Wahyu Andika dijadwalkan hadir untuk pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis, 2 April 2026 pukul 14.00 WIB di ruang Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh.
“Kami cukup terkejut menerima informasi ini. Seharusnya surat klarifikasi disampaikan ke kantor redaksi, bukan langsung ke wartawan di lapangan,” ujar Nazar.
Nazar yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi PWI Aceh menilai aparat kepolisian perlu lebih berhati-hati dan tidak tergesa-gesa dalam menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
“Semestinya ada koordinasi terlebih dahulu dengan lembaga atau organisasi yang menaungi profesi wartawan sebelum pemanggilan dilakukan,” katanya, didampingi Redaktur Pelaksana Bithe.co, Fauzul Husni, yang juga menjabat Ketua Seksi Bidang Pembelaan Wartawan PWI Aceh. ( SrNTv ).














