Kota Langsa –Satupena.co.id: Pemerintah Kota (Pemko) Langsa terus memacu percepatan penanganan pasca-bencana dengan menggelar rapat koordinasi secara daring, Senin (30/3/2026). Rapat tersebut difokuskan untuk mengoptimalkan kinerja tim di lapangan, khususnya dalam penyelesaian pendataan warga terdampak.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Langsa dalam mempercepat proses pemulihan sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor. Rapat melibatkan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Bencana, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tim enumerator yang bertugas langsung di lapangan.
Berdasarkan data sementara, sekitar 33.000 kepala keluarga (KK) atau kurang lebih 114.000 jiwa terdampak masih menunggu kepastian bantuan. Pemerintah menegaskan bahwa validitas dan akurasi data menjadi syarat utama dalam proses pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial. Tanpa data yang lengkap, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas Penanganan Bencana, menekankan bahwa percepatan pendataan merupakan langkah krusial agar seluruh masyarakat terdampak dapat terakomodasi dalam skema bantuan pemerintah.
Ia secara khusus mengingatkan para enumerator untuk bekerja cepat, tepat, dan akuntabel dalam melakukan pendataan. “Hasil kerja enumerator sangat menentukan keberlanjutan tahapan bantuan. Karena itu, pendataan harus segera dituntaskan,” tegasnya.
Suhartini juga meminta agar seluruh data yang telah dikumpulkan segera dilengkapi dan diinput ke dalam sistem melalui Google Drive atau formulir yang telah disediakan, sehingga dapat segera diproses ke tahap pengajuan bantuan berikutnya.
Adapun jenis bantuan yang akan diajukan setelah data dinyatakan lengkap meliputi Jaminan Hidup (Jadup) sebesar Rp1.350.000 per jiwa (Rp15.000 per hari selama 90 hari), bantuan isi hunian sebesar Rp3.000.000 per KK, serta bantuan penguatan ekonomi sebesar Rp5.000.000 per KK.
Untuk mempercepat proses tersebut, Ketua Satgas menetapkan target penyelesaian pendataan dalam waktu 2 hari atau 48 jam terhadap seluruh formulir yang telah diambil oleh tim enumerator.
Selain itu, setiap kendala yang dihadapi di lapangan diminta untuk segera dilaporkan kepada Satgas atau BPBD, dengan layanan koordinasi yang dibuka selama 24 jam.
Melalui percepatan ini, Pemko Langsa berharap seluruh proses pendataan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan transparan, sehingga penyaluran bantuan kepada masyarakat terdampak dapat segera direalisasikan tanpa hambatan.














